Tampilkan postingan dengan label Sustainability. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sustainability. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Agustus 2017


      1.            Istilah dan Defenisi :

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      2.            Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan
a.         Tanggung jawab negara;
b.         Kelestarian dan keberlanjutan;
c.         Keserasian dan keseimbangan;
d.        Keterpaduan;
e.         Manfaat;
f.          Kehati-hatian;
g.         keadilan;
h.         Ekoregion;
i.           Keanekaragaman hayati;
j.           Pencemar membayar;
k.         Partisipatif;
l.           Kearifan lokal;
m.       Tata kelola pemerintahan yang baik;
n.         Otonomi daerah.

      3.            Tujuan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.         Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b.         Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c.         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.        Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.          Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.           Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
j.           Mengantisipasi isu lingkungan global.

      4.            Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a.         Perencanaan;
b.         Pemanfaatan;
c.         Pengendalian;
d.        Pemeliharaan;
e.         Pengawasan;
f.          Penegakan hukum.

Pustaka :
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selasa, 10 Januari 2017

Prinsip – Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Deklarasi Rio tentang Linkungan Hidup dan Pembangunan disebut juga sebagai the Earth Chapter yang merupakan soft – low agreements yang memuat 27 prinsip pembangunan berkelanjutan. Adapun prinsip yang menjadi unsur penting dalam pembangunan berkelanjutan ada 10, diantaranya adalah :
                1.           Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara (Souvereignity and state responsibility).
Prinsip ini dirumuskan dalam  Prinsip ke – 2 Deklarasi Rio yang berbunyi “State have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principle of international law, the souvereignity right to exploit their own resources persuant to their own environtmental and development policies, and responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or contorl do not cause damage to the environmental of other states or of areas beyond limits of national jursdiction.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap negara diakui kedaulatannya untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada dalam batas – batas teritorial atau yuriksi negara yang bersangkutan. Namun kedaulatan atas hak atau pemanfaatan pelaksanaan hak harus disertai tanggung jawab. Pemanfaatan tidak boleh merugikan negara – negara lain. Prinsip ini sesuai dengan adigium latin yakni sic utere tuo ut alienum non leadas yang artinya gunakan hak anda sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pertanggung jawaban negara amat relevan dalam konteks hukum internasional.
                2.           Prinsip keadilan antar generasi (Intergenerational equity).
Prinsip ini dirumuskan dalam prinpsip ke – 3 Deklarasi Rio, yang berbunyi “the right to development must be fulfilled so as to equitably meet development and enviromental needs of present and future generations.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang masa data atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Prinsip ini juga mengandung makna bahwa generasi sekarang memiliki kewajiban menggunakan sumber daya akan secara hemat dan bijaksana serta melaksanakan konversi sumber daya alam sehingga sumber daya alam tetap tersedia dalam kualitas maupun kuantitas yang cukup untuk dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Adalah tidak bijaksana jika generasi sekarang meninggalkan sumber – sumber air, tanah, dan udara yang telah tercemar sehingga generasi masa datang tidak lagi dapat memandaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip ini diharapkan menjadi dasar pengembangan hukum lingkungan nasional maupun hukum internasional.
                3.           Prinsip keadilan intragenerasi (intragenerational equity).
Prinsip intragenerational equity ini termaktub dalam Prinsip 5 dan Prinsip 6 Deklarasi Rio. Pada Prinsip 5 berbunyi yaitu “all states and all people shall corporate in the esensial task of eradicating poverity as an indespensible requirement for sustainable development, in order to decrease the disparities in standards of living and better needs of the majory of the people of the world.”
Prinsip 6 yaitu “the special situation and needs of developing countries, particularly the least develope and those most environmentally vurnerable, shall be given special priority. International actions in the field of environment and development should also addres the internest and needs of all countries.
Prinsip ini mengandung dua makna, yakni dalam konteks hukum nasional dan makna hukum internasional. Pasalnya prinsip keadilan intragenerasi ini relevan bagi pengembangan hukum nasional dan hukum internasional.
Dalam konteks hukum nasional, prinsip ini mengandung makna bahwa kemiskinan dan kesejangan kehidupan dalam masyarakat merupakan masalah – masalah yang perlu diberantas. Maka dari itu akses pemanfaatan atas sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Tetapi sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk peningkatan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, salah satu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip di atas adalah kebijakan kehutanan berdasarkan pada Undang – undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak pemungutan Hasil Hutan yang mana memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan – perusahaan swasta yang dikuasai oleh beberap gelintir orang atau keluarga, sehingga kawasan – kawasan hutan Indonesia dikuasai oleh beberapa orang atau keluarga saja. Sementara di sisi lain, masyarakat adat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hidupnya tetap miskin dan terkadang sering kali haknya untuk memanfaatkan sumber daya hutan ditolak oleh pemegang HPH.
Dalam konteks hukum internasional, prinsip ini mengandung makna bahwa pembangunan merupakan upaya – upaya negara berkembangan untuk memenuhi kebuhan dan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Dewasa ini, terjadi kesenjangan tingkat kosumsi negara – negara maju dengan negara – negara berkembang. Contohnya kosumsi terhadap minyaki, tingkat kosumsi negara – negara maju lebih besar bila dibanding dengan negara – negara berkembang.
                4.           Prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan.
Prinsip ini tercermin dalam Prinsip ke – 4 Deklarasi Rio yang berbunyi “in order to achieve sustainable sustainable development, environment protection shall constitute an integral part of the development procces and cannot be cinsidered in isolation form it.” 
Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan AMDAL dan perlunya ketersediaan informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
                5.           Prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiaded principle).
Prinsip ini dirumuskan dalam Pprinsip 7 Deklarasi Rio yang berbunyi “state shall cooporate in a spirit of global partneship of earth’s ecosystem. In view of the different contribution to global environmental degradation countries acknowladge the responsibility tha they bear in the international pursuit of sustaninable development in view of the pressure their societies place on th global environment and of the tecnologies and financial resources the command.
Prinsip ini mengakui adanya tanggung jawab negara – negara maju dalam penanggulangan masalah – masalah lingkungan. Dalam konvensi perubahan iklim negara – negara maju diminta untuk memainkan peran utama dalam penanggulangan perubahan iklim. Namun konsep tanggung jawab bersama, tetapi berbeda merupakan masalah yang pelik di antara negara – negara maju berkembang karena masih belum begitu jelas sejauhmana konsep ini mengandung kewajiban hukum negara – negara maju untuk misalkan memberi bantuan keuangan, pembangunan kapasitas, alih teknolog kepada negara – negara berkembangan dan tolerasi atas ketidaktaatan negara – negara berkembang terhadap konvesi perubahan iklim.
                6.           Prinsip tindakan pencegahan.
Prinsip pencegahan mewajibkan agar langkah pencegahan dilakukan pada tahap seidini mungkin. Dalam konteks pengendalian pencemaran, perlindungan lingkungan paling baik dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran daripada penanggulangan atau pemberian ganti kerugian.  Dalam Deklarasi Rio pencegahan dirumuskan dalam Prinsip 11 yang berbunyi “state all enact effective environmental legislation”.... Prinsip ini berhubungan dengan prinsip kehati – hatian.  Kedua prinsip menekankan pentingnya langkah antisipasi pencegahan terjadinya masalah – masalah lingkungan.
                7.           Prinsip keberhati – hatian (precauntionary principle).
Prinsip keberhati – hatian dirumuskan dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio berbunyi “in order to protect the environment, the precauntionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where the are threat of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainly shall no be used as a reason for postponing  cost – effective easures to prevent environmental degradation.”
Prinsip ini mencerinkan pengakuan bahwa kepastian ilmiah sering datangnya terlambat untuk dapat digunakan menjadi dasar perbuatan kebijakan atau pengambilan keputusan. Langkah – langkah pencegahan tidak boleh ditunda hanya karena alasan bahwa kerugian lingkungan belum pasti terwujud atau karena adanya perbedaan pandangan di antara para ahli. Pengtahuan para ahli tentang hubungan sebab akibat antara industrialisasi dan teknologi dengan lingkungan tidak selalu sempurna dan serba pasti sehingga dampak negatif baru dapat diungkapkan atau diketahui setelah bertahun – tahun kemudian. Dampak negatif itu sendiri sering kali bersifat kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Maka dari itu, langkah – langkah perlindungan tetap perlu dilakukan meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah tentang dampak negatif  suatu rencana kegiatan.
                8.           Prinsip bekerjasama dan bertetangga baik dan bekerjasama internasional.
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip 18, 19, dan 27 Deklarasi Rio. Pada prinsip ke – 18 mengandung pengertian bahwa negara – negara yang mengetahui terjadinya bencana lingkungan – yang berkemungkinan membahayakan lingkungan negara tetangganya – berkewajiban untuk memberitahu negara tetangganya tentang bencana tersebut.
Pada Prinsip 19, mengandung makna bahwa negara – negara yang di dalamnya wilayah mereka terdapat kegiatan – kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak negatif lintas batas, berkewajiban untuk memberi tahu secepatnya negara – negara tetangga tentang kegiatan – kegiatan itu dan melakukan konsultasi awal dengan itikad baik.
Sementara pada Prinsip ke – 27, mewajibkan negara – negara untuk membangun semangat kerja sama dengan itikad baik dan kemintraan dalam mewujudkan prinsip – prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio serta dalam pengembangan lebih lanjut hukum iternasional dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan.  Ketiga prinsip ini menjadi fundamen penting bagi pengembangan hukum lingkungan internasional.
                9.           Prinsip pencemaran berbayar.
Rumusan Prinsip ke – 16 Deklarasi Rio ini mengandung makna bahwa pemerintah negara peserta Konferensi Rio harus menerapkan kebijakan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi. Internalisasi biaya berarti setiap pelaku usaha harus memasukan biaya – biaya lingkunga yang ditimbulkan oleh usahanya ke dalam biaya produksi.
              10.        Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat.
Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat atau kadang disebut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dirumuskan di dalam Prinsip ke – 10 Deklarasi Rio. Keberadaan prinsip ini menegaskan  bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan semata – mata urusan aparatur pemerintah atau para ahli yang bekerja di instansi – instansi pemerintah, tetapi juga warga atau masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Meskipun pemerintah biasanya didukung oleh para ahli, rencana, kebijakan atau program pemerintah tidak dapat begitu saja diterima dan dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat.
Unsur penting dari konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah bahwa warga, baik secara perorangan maupun kelompok, memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup dari instansi pemerintah yang menguasai informasi. Maka dari itu, negara perlu membuat dan menyediakan prosedur atau mekanisme yang memungkinkan bagi warga mengakses informasi yang tersedia. Negara juga perlu mengembangkan prosedur administrasi maupun hukum yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak – haknya.


Sumber : http://lawdisfor.blogspot.co.id/

Selasa, 21 Juni 2016

"Kebanyakan masyarakat memandang CSR sebagai ‘donasi perusahaan’. CSR versi ‘donasi perusahaan’ justru dianggap tentang bagaimana perusahaan menciptakan keuntungan dan bukan tentang perusahaan berbagi sebagian keuntungan itu.

Pembahasan dan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) telah lama diberlakukan di Indonesia. Bahkan, sejumlah peraturan perundang-undangan juga telah mengatur mengenai CSR dengan sebutan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun, apakah makna dan implementasi dari CSR pada sejumlah perusahaan telah tepat dan sesuai dengan konsep awalnya? Itulah yang mengemuka dalam diskusi serial #KajiKota yang diselenggarakan oleh Thamrin School of Climate Change and Sustainbility di Jakarta, Selasa (14/6).

Chairperson of Advisory Board–Social Investment Indonesia, Jalal, mengatakan bahwa masih banyak pemahaman yang keliru mengenai CSR. Sejatinya, CSR adalah tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitasnya. Di mana, CSR punya tujuan untuk menyumbang pada pencapaian pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, pemahaman CSR bagi kebanyakan orang justru bukan pada poin tanggung jawab atas dampak yang timbul dari aktivitas perusahaan. “Regulasi pun sangat sedikit mengatur soal CSR, di UU PT (Perseroan Terbatas) hanya satu pasal,” kata Jalal.

Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseoran sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Hal tersebut dipertegas melalui PP Nomor 47 Tahun 2012tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Pasal 4 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur bahwa TJSL mesti dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Minimnya rujukan implementasi CSR, kata Jalal, membuat pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan justru melenceng jauh dari konsep dasar yang telah tumbuh sejak tahun 1953 tersebut.

Namun yang terjadi, lanjut Jalal, kebanyakan masyarakat memandang CSR sebagai ‘donasi perusahaan’. CSR versi ‘donasi perusahaan’ justru dianggap tentang bagaimana perusahaan menciptakan keuntungan dan bukan tentang perusahaan berbagi sebagian keuntungan itu. Satu kesalahan lagi, perusahaan menganggap ketika CSR versi ‘donasi perusahaan’ dicairkan, seolah-olah tanggung jawab atas dampak negatif atas aktivitas perusahaannya menjadi gugur.

Menurut Jalal, perusahaan yang melakukan donasi perusahaan adalah perbuatan yang sah sepanjang hal itu menjadi salah satu cara melakukan CSR namun tidak menghapus tanggung jawab yang lebih esensi. Akibatnya, pemahaman bahwa CSR versi ‘donasi perusahaan’ itu banyak menimbulkan penyelewengan dana CSR oleh oknum tertentu.

Jalal melihat upaya mereduksi CSR sekedar ‘donasi perusahaan’ membuat perusahaan ataupun perantara dan penerima dana CSR cenderung melakukan tindakan koruptif dan lari dari tanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan. “Banyak di antara perusahaan kemudian menempatkan banyak uang yang mereka gunakan untuk menyuap atau memberi gratifikasi ke dalam apa yang mereka namakan dana CSR,” katanya.

Ia mengatakan, perusahaan yang berusaha ‘membelokkan’ makna CSR untuk menutupi dampak negatif disebut sebagai CSR-Wasing. Selain bertentangan dengan tujuan utama CSR, pelaku CSR-Washing umumnya menginginkan citra sebagai perusahaan yang ramah secara ekonomi, sosial-lingkungan. Padahal, CSR menekankan pada kinerja yang benar-benar ramah.

Selain itu, melaksanakan tanggung jawab sosial dalam rangka CSR membutuhkan angggaran dan sumber daya. Dari segi anggaran, banyak pakar yang berpendapat bahwa setiap anggaran perusahaan dalam kegiatan operasional merupakan anggaran untuk melakukan CSR. Padahal, anggaran tersebut tidak bisa diberikan kepada pihak lain kecuali pihak lain tersebut sebagai mitra perusahaan untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positifnya.

“Penting dicatat, bahwa bisa sebagian anggaran diberikan kepada pihak lain, tanggungjawab atas dampak tetap melekat pada perusahaan, bukan pada pihak lain yang menjadi mitra atau kontraktor perusahaan,” paparnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, selain UU Nomor 40 Tahun 2007 terdapat undang-undang lain yang mengatur mengenai CSR. Sebut saja, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hambatan
Beragam upaya mengembalikan makna CSR telah dilakukan oleh Pemerintah. Kini, Komisi VIII DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tak cuma DPR, ternyata DPD juga tengah membahas hal tersebut. Dari draft yang ia punya, Jalal masih belum melihat ada upaya mengembalikan makna CSR ke khittah-nya sebagai perbaikan berkelanjutan melainkan masih sebagai ‘donasi perusahaan’.

“Perkembangan ini sangat berpotensi mendatangkan dampak negatif bagi perkembangan CSR. Dahulu, niatan memasukkan persentase dana CSR pada UU Perseroan Terbatas ditentang habis-habisan, lalu persentase pun tak jadi masuk ke dalam teks pasal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, mengutip data dari PIRAC, setidaknya ada 11 Provinsi, 34 Kabupaten, dan 15 Kotamadya yang memiliki Perda CSR. Yang cukup memprihatinkan, kebanyakan Perda menjadikan dana perusahaan sebagai sumber alternatif pendanaan pembangunan daerah.

Akibat hal itu, penentuan program hingga kegiatan CSR justru lebih mengarah pada pelimpahan tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada perusahaan.  Tak cuma itu, sejumlah Perda bahkan ada yang menentukan seumber pendanaan, program yang boleh dilakukan perusahaan, hingga audit independen untuk melakukan penilaiannya.

Bahkan, beberapa Pemda malah mengambilalih wewenang perusahaan dimana forum CSR dapat menentukan lokasi dan pendistribusian donasi perusahaan. Di tataran ini, CSR justru menjadi agak birokratis dan menimbulkan biaya yang tidak sedikit melalui pembentukan forum CSR serta tim pendampingnya. Hal itu sangat berolak belakang dengan tujuan dimana setiap perusahaan seharusnya melakukan CSR yang sesuai dengan dampak bisnis intinya terhadap keberlanjutan.

“CSR bukanlah sekadar donasi perusahaan seperti yang selama ini dipahami.  Ini juga akan bisa memisahkan mana perusahaan yang serius ber-CSR untuk mencapai keberlanjutan dengan perusahaan yang ‘hobi’-nya hanya melakukan CSR-washing untuk pencitraan, menutupi dosa, dan membeli pengaruh politik tertentu,” tutupnya.

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget