Prinsip – Prinsip Pembangunan
Berkelanjutan.
Deklarasi Rio tentang Linkungan Hidup dan
Pembangunan disebut juga sebagai the Earth Chapter yang
merupakan soft – low agreements yang memuat 27 prinsip
pembangunan berkelanjutan. Adapun prinsip yang menjadi unsur penting dalam
pembangunan berkelanjutan ada 10, diantaranya adalah :
1.
Prinsip
Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara (Souvereignity and state responsibility).
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip ke – 2 Deklarasi Rio
yang berbunyi “State have, in accordance with the Charter of the United
Nations and the principle of international law, the souvereignity right to
exploit their own resources persuant to their own environtmental and
development policies, and responsibility to ensure that activities within their
jurisdiction or contorl do not cause damage to the environmental of other
states or of areas beyond limits of national jursdiction.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap negara diakui
kedaulatannya untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang
berada dalam batas – batas teritorial atau yuriksi negara yang bersangkutan.
Namun kedaulatan atas hak atau pemanfaatan pelaksanaan hak harus disertai
tanggung jawab. Pemanfaatan tidak boleh merugikan negara – negara lain. Prinsip
ini sesuai dengan adigium latin yakni sic utere tuo ut alienum non
leadas yang artinya gunakan hak anda sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pertanggung jawaban negara amat relevan
dalam konteks hukum internasional.
2.
Prinsip
keadilan antar generasi (Intergenerational equity).
Prinsip ini dirumuskan dalam prinpsip ke – 3 Deklarasi Rio, yang
berbunyi “the right to development must be fulfilled so as to equitably
meet development and enviromental needs of present and future generations.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup oleh generasi sekarang masa data atas sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Prinsip ini juga mengandung makna bahwa generasi sekarang
memiliki kewajiban menggunakan sumber daya akan secara hemat dan bijaksana
serta melaksanakan konversi sumber daya alam sehingga sumber daya alam tetap
tersedia dalam kualitas maupun kuantitas yang cukup untuk dimanfaatkan oleh
generasi mendatang. Adalah tidak bijaksana jika generasi sekarang meninggalkan
sumber – sumber air, tanah, dan udara yang telah tercemar sehingga generasi
masa datang tidak lagi dapat memandaatkan sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Prinsip ini diharapkan menjadi dasar pengembangan hukum
lingkungan nasional maupun hukum internasional.
3.
Prinsip
keadilan intragenerasi (intragenerational equity).
Prinsip intragenerational equity ini termaktub
dalam Prinsip 5 dan Prinsip 6 Deklarasi Rio. Pada Prinsip 5 berbunyi
yaitu “all states and all people shall corporate in the esensial task
of eradicating poverity as an indespensible requirement for sustainable
development, in order to decrease the disparities in standards of living and
better needs of the majory of the people of the world.”
Prinsip 6 yaitu “the special situation and needs of
developing countries, particularly the least develope and those most
environmentally vurnerable, shall be given special priority. International
actions in the field of environment and development should also addres the
internest and needs of all countries.”
Prinsip ini mengandung dua makna, yakni dalam konteks hukum
nasional dan makna hukum internasional. Pasalnya prinsip keadilan intragenerasi
ini relevan bagi pengembangan hukum nasional dan hukum internasional.
Dalam konteks hukum nasional, prinsip ini mengandung makna bahwa
kemiskinan dan kesejangan kehidupan dalam masyarakat merupakan masalah –
masalah yang perlu diberantas. Maka dari itu akses pemanfaatan atas sumber daya
alam tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Tetapi sumber daya alam
semestinya menjadi modal untuk peningkatan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan. Sebagai contoh, salah satu kebijakan yang bertentangan dengan
prinsip di atas adalah kebijakan kehutanan berdasarkan pada Undang – undang
Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Kehutanan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak pemungutan Hasil Hutan yang
mana memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan – perusahaan
swasta yang dikuasai oleh beberap gelintir orang atau keluarga, sehingga
kawasan – kawasan hutan Indonesia dikuasai oleh beberapa orang atau keluarga
saja. Sementara di sisi lain, masyarakat adat yang tinggal di dalam atau di
sekitar kawasan hidupnya tetap miskin dan terkadang sering kali haknya untuk
memanfaatkan sumber daya hutan ditolak oleh pemegang HPH.
Dalam konteks hukum internasional, prinsip ini mengandung makna
bahwa pembangunan merupakan upaya – upaya negara berkembangan untuk memenuhi
kebuhan dan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Dewasa ini, terjadi
kesenjangan tingkat kosumsi negara – negara maju dengan negara – negara
berkembang. Contohnya kosumsi terhadap minyaki, tingkat kosumsi negara – negara
maju lebih besar bila dibanding dengan negara – negara berkembang.
4.
Prinsip
keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan.
Prinsip ini tercermin dalam Prinsip ke – 4 Deklarasi Rio yang
berbunyi “in order to achieve sustainable sustainable development,
environment protection shall constitute an integral part of the development
procces and cannot be cinsidered in isolation form it.”
Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan
hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan AMDAL dan perlunya ketersediaan
informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
5.
Prinsip
tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiaded principle).
Prinsip ini dirumuskan dalam Pprinsip 7 Deklarasi Rio yang
berbunyi “state shall cooporate in a spirit of global partneship of
earth’s ecosystem. In view of the different contribution to global
environmental degradation countries acknowladge the responsibility tha they
bear in the international pursuit of sustaninable development in view of the pressure
their societies place on th global environment and of the tecnologies and
financial resources the command.”
Prinsip ini mengakui adanya tanggung jawab negara – negara maju
dalam penanggulangan masalah – masalah lingkungan. Dalam konvensi perubahan iklim
negara – negara maju diminta untuk memainkan peran utama dalam penanggulangan
perubahan iklim. Namun konsep tanggung jawab bersama, tetapi berbeda merupakan
masalah yang pelik di antara negara – negara maju berkembang karena masih belum
begitu jelas sejauhmana konsep ini mengandung kewajiban hukum negara – negara
maju untuk misalkan memberi bantuan keuangan, pembangunan kapasitas, alih
teknolog kepada negara – negara berkembangan dan tolerasi atas ketidaktaatan
negara – negara berkembang terhadap konvesi perubahan iklim.
6.
Prinsip
tindakan pencegahan.
Prinsip pencegahan mewajibkan agar langkah pencegahan dilakukan
pada tahap seidini mungkin. Dalam konteks pengendalian pencemaran, perlindungan
lingkungan paling baik dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran daripada
penanggulangan atau pemberian ganti kerugian. Dalam Deklarasi Rio
pencegahan dirumuskan dalam Prinsip 11 yang berbunyi “state all enact
effective environmental legislation”.... Prinsip ini berhubungan
dengan prinsip kehati – hatian. Kedua prinsip menekankan pentingnya
langkah antisipasi pencegahan terjadinya masalah – masalah lingkungan.
7.
Prinsip
keberhati – hatian (precauntionary principle).
Prinsip keberhati – hatian dirumuskan dalam Prinsip 15 Deklarasi
Rio berbunyi “in order to protect the environment, the precauntionary
approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where
the are threat of serious or irreversible damage, lack of full scientific
certainly shall no be used as a reason for postponing cost – effective
easures to prevent environmental degradation.”
Prinsip ini mencerinkan pengakuan bahwa kepastian ilmiah sering
datangnya terlambat untuk dapat digunakan menjadi dasar perbuatan kebijakan
atau pengambilan keputusan. Langkah – langkah pencegahan tidak boleh ditunda
hanya karena alasan bahwa kerugian lingkungan belum pasti terwujud atau karena
adanya perbedaan pandangan di antara para ahli. Pengtahuan para ahli tentang
hubungan sebab akibat antara industrialisasi dan teknologi dengan lingkungan
tidak selalu sempurna dan serba pasti sehingga dampak negatif baru dapat
diungkapkan atau diketahui setelah bertahun – tahun kemudian. Dampak negatif
itu sendiri sering kali bersifat kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible
damage). Maka dari itu, langkah – langkah perlindungan tetap perlu dilakukan
meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah tentang dampak negatif suatu
rencana kegiatan.
8.
Prinsip
bekerjasama dan bertetangga baik dan bekerjasama internasional.
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip 18, 19, dan 27 Deklarasi Rio.
Pada prinsip ke – 18 mengandung pengertian bahwa negara – negara yang
mengetahui terjadinya bencana lingkungan – yang berkemungkinan membahayakan
lingkungan negara tetangganya – berkewajiban untuk memberitahu negara
tetangganya tentang bencana tersebut.
Pada Prinsip 19, mengandung makna bahwa negara – negara yang di
dalamnya wilayah mereka terdapat kegiatan – kegiatan yang mungkin menimbulkan
dampak negatif lintas batas, berkewajiban untuk memberi tahu secepatnya negara
– negara tetangga tentang kegiatan – kegiatan itu dan melakukan konsultasi awal
dengan itikad baik.
Sementara pada Prinsip ke – 27, mewajibkan negara – negara untuk
membangun semangat kerja sama dengan itikad baik dan kemintraan dalam
mewujudkan prinsip – prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio serta dalam
pengembangan lebih lanjut hukum iternasional dalam kaitannya dengan pembangunan
berkelanjutan. Ketiga prinsip ini menjadi fundamen penting bagi
pengembangan hukum lingkungan internasional.
9.
Prinsip
pencemaran berbayar.
Rumusan Prinsip ke – 16 Deklarasi Rio ini mengandung makna bahwa
pemerintah negara peserta Konferensi Rio harus menerapkan kebijakan
internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi. Internalisasi
biaya berarti setiap pelaku usaha harus memasukan biaya – biaya lingkunga yang
ditimbulkan oleh usahanya ke dalam biaya produksi.
10.
Prinsip
demokrasi dan peran serta masyarakat.
Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat atau kadang disebut
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dirumuskan di dalam Prinsip ke –
10 Deklarasi Rio. Keberadaan prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan
lingkungan hidup bukan semata – mata urusan aparatur pemerintah atau para ahli
yang bekerja di instansi – instansi pemerintah, tetapi juga warga atau
masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Meskipun pemerintah
biasanya didukung oleh para ahli, rencana, kebijakan atau program pemerintah
tidak dapat begitu saja diterima dan dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat.
Unsur penting dari konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup adalah bahwa warga, baik secara perorangan maupun kelompok,
memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup dari instansi
pemerintah yang menguasai informasi. Maka dari itu, negara perlu membuat dan menyediakan
prosedur atau mekanisme yang memungkinkan bagi warga mengakses informasi yang
tersedia. Negara juga perlu mengembangkan prosedur administrasi maupun hukum
yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak – haknya.
Sumber : http://lawdisfor.blogspot.co.id/
ijin copy untuk tugas yah kak
BalasHapuskapasitas bucket pc200