Sebelum
kita jauh bicara tentang tentang hukum, tentunya kita perlu mengenal dulu apa itu
hukum. Dalam Kamus Hukum (Dictionary of
Law Complete Edition) penggunaan istilah hukum diberbagai negara berbeda. Di
Belanda dikenal dengan istilah Recht,
di inggirs dikenal dengan istilah Law,
sementara di Indonesia istilah yang digunakan adalah Hukum.
Adapun
pengertian Hukum menurut Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition :
Hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya;
Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau
bangsa; Undang-undang, ordonansi, atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan
ditanda-tangani ke dalam undang-undang. Recht
(Bld.), Law (Ing.).
Menurut
Sudikno Mertokusumo, hukum adalah :
“Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama:
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum
itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan
yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor
di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.
Pengertian Hukum menurut Plato :
“Hukum adalah seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat
hakim dan masyarakat.”
“Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.”
“Hukum merupakan seperangkat norma
mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.”
“Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.”
“Hukum merupakan keseluruhan peraturan
bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya
bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
“Menurutnya hukum ialah aturan-aturan
yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman
bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
“Hukum merupakan keseluruhan peraturan
hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat suatu negara.”
“Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban
dan keamanan terjaga dan terpelihara.”
“Hukum merupakan segala peraturan yang
sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.”
“Hukum adalah suatu himpunan peraturan
yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.”
“Hukum adalah seperangkat aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan
oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran hukum tersebut.”
“Hukum tidak menyangkut kehidupan
pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur
berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata
lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat.”
“Hukum adalah segala peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut
berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam
hidup bermasyarakat.”
“Hukum adalah sebuah himpunan
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan
yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi
pelanggarnya.”
“Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.”
“Hukum adalah keseluruhan aturan atau
norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.”
“Hukum merupakan segala peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.”
“Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.”
“Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.”
“Hukum merupakan suatu cerminan dari
hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.”
Catatan kaki :
1.
M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum (Dictionary of Law
Complete Edition), Reality Publisher, Cetatakan I, Surabaya, 2009.
2.
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Keempat, Liberty Yogjakarta, Yogjakarta.
3.
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html, diakses 9 Jan 2017.
4.
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/PIS/Konsep_dasar_Hukum.pdf, diunduh pada tanggal 9 Jan 2016.
sangat bagus untuk dibaca infonya
BalasHapustruk scania indonesia