Jumat, 18 Mei 2012


     1.      Pengertian dan teori.
Sebelum jauh membicarakan hukum lingkungan di Indonesia, perlu kiranya diungkapkan mengenai pengertian hukum lingkungan. Istilah hukum lingkungan dalam merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu Environmental Law dalam bahasa inggris. Millieerecht (Belanda), “Lenvironnement” (Prancis), “Umweltrecht” (Jerman), “Hukum Alam Seputar” (Malaysia), “Batas nan Kapaligiran” (Tagalog), “Sin – ved – lom Kwahm” (Thailand) dan “Qomum al – Biah” (Arab).[1]
Kata hukum lingkungan hidup secara terminologi dapat dipisahkan menjadi hukum dan lingkungan yang masing – masing memiliki pengertian yang berbeda. Pengertian hukum dalam kamus hukum[2] adalah keseluruhan kumpulan peraturan di mana tiap – tiap orang wajib mematuhinya : suatu sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyakarat atau bangsa ; undang – undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang – undang, law (ing), recht (bld).
Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia[3] dikenal istilah lingkung yang artinya sekeliling, sekitar, selingkung, seluruh suatu lingkaran, daerah dan sebagainya. Sementara dalam kamus hukum, istilah yang dikenal adalah lingkungan hidup yang artinya adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Istilah ini dikenal dalam hukum lingkungan. 
Menurut Gatot. P. Soemartono,[4] hukum adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi leh pihak yang berwenang. Maka dari pengertian tersebut, hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Hukum lingkungan menurut ST. Munadjat Danusaputro[5] adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliau membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni :
1.         Hukum Lingkungan Klasik
Hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma – norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber – sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu singkat.
2.         Hukum Lingkungan Modern
Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma – norma guna mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat berlangsung secara terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi – generasi mendatang.
Koesnadi Hardjasoemantri[6] senada dengan pendapat di atas, dia juga membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni hukum lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern. Menurut dia, hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan atau environment – oriented law dan  hukum lingkungan klasik berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use – oriented law. Hukum lingkungan modern yang berorientasi pada lingkungan memiliki sifat utuh – menyeluruh atau komprehensif – integral, selalu dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sebaliknya hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.
Mochtar Kusumaatmaja[7] mengemukakan bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh menyeluruh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik. Sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
Bidang hukum satu ini merupakan suatu sistem atau norma masyarakat yang mengatur interaksinya dengan lingkungan. Hukum lingkungan dalam hukum positif di Indonesia adalah salah suatu cabang hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Disiplin ilmu ini lahir sejalan dengan perkembangan lingkungan hidup yang mengalami banyak persoalan sehubungan dengan pembangunan.
Keberadaan hukum lingkungan menurut N.H.T Siahaan,[8] merupakan sarana penting untuk mengatur prilaku – prilaku manusia terhadap lingkungan dan segala aspeknya, supaya tidak terjadi pengrusakan, gangguan dan kemerosotan nilai – nilai lingkungan itu karena secara empiris pembangunan menjadikan alam sebagai alat pemuas mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan. Pembangunan “memangsa” lingkungan dan sumber – sumber alam, sehingga lingkungan dan keserasian alam cenderung mengalami kerusakan atau kemerosotan. Disamping itu, kehadirannya erat kaitannya dengan kecendrungan prilaku manusia dengan sesamanya yang kurang harmonis. Dan demikian pula terhadap lingkungan hidup. Disatu pihak, ada manusia yang saling bersengketa dengan sesamanya karena memperebutkan suatu sumber daya, mungkin karena keterbatasan atau kesamaan kepentingannya atas suatu obyek lingkungan tertentu, dan mungkin juga karena interaksi manusia terhadap lingkungan tidak lagi terkendali sehingga mengakibatkan lingkungan merosot atau rusak. Karena manusia hakikatnya adalah manusia yang mencintai kebersamaan demi hidup dengan sesama, maka diaturlah bagaimana supaya alam lingkungannya tetap baik dengan pertama memperbaiki hubungan antar sesama.
Hukum lingkungan menurut Takdir Rahmadi[9] sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang memiliki karakteristik yang khas terutama bila dikaitkan dalam bidang hukum publik dan privat. Kekhasannya terletak pada substansinya atau kepentingan – kepentingan tercakup di dalamnya sangat luas dan beragam sehingga hukum lingkungan tidak dapat ditempatkan pada salah satu di antara kedua bidang hukum tersebut.
Sementara Drupsteen dalam Koesnadi Hardjasoemantri[10] mengatakan hukum lingkungan adalah hukum berhubungan dengan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas – luasnya. Ruang lingkupnya  berkaitan erat dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurs – recht). Disamping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurs -  natuurlijk milieurecht) yang dibentuk pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari pemerintah daerah, dan sebagian dibentuk oleh badan – badan internasional atau perjanjian – perjanjian dengan negara – negara lain. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan, (strafrechtelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan – ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek hukum lingkungan di Indonesia menurut Koesnadi Hardjasoemantri ada 6 (enam), yaitu : [11]
a.            Hukum Tata Lingkungan
b.           Hukum Perlindungan Lingkungan.
c.            Hukum Kesehatan Lingkungan.
d.           Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri dan sebagainya).
e.            Hukum Lingkungan Transnasional / Internasional (kaitannya dengan hubungan antar negara).
f.            Hukum Sengketa Lingkungan (Kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan sebagainya).
2.      Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Instrumen PPLH.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia memiliki asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UUPLH, diantaranya meliputi :
a.         Tanggung jawab negara;
b.         Kelestarian dan keberlanjutan;
c.         Keserasian dan keseimbangan;
d.        Keterpaduan;
e.         Manfaat;
f.          Kehati-hatian;
g.         Keadilan;
h.         Ekoregion;
i.           Keanekaragaman hayati;
j.           Pencemar membayar;
k.         Partisipatif;
l.           Kearifan lokal;
m.       Tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n.         Otonomi daerah.
Adapun tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menurut Pasal 3 UUPLH diantaranya :
a.         Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.         Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c.         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.        Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
e.         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.          Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.           Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.           Mengantisipasi isu lingkungan global.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut Pasal 3 meliputi :
a.         Perencanaan;
b.         Pemanfaatan;
c.         Pengendalian;
d.        Pemeliharaan;
e.         Pengawasan; dan
f.          Penegakan hukum.
Adapun instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 UUPPLH, terdiri atas :
a.            Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
b.           Tata ruang.
c.            Baku mutu lingkungan,
d.           AMDAL.
e.            UKL – UPL.
f.            Perizinan.
g.           Instrumen ekonomi lingkungan,
h.           Peraturan perundang – undangan berbasis lingkungan.
i.             Anggaran berbasis lingkungan,
j.             Analisis resiko lingkungan hidup,
k.           Audit lingkungan hidup.
l.             Instrumen lain sesuai kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Kaitannya dengan penelitian ini, dari ketentuan yang termaktub dalam Pasal 14 UUPPLH, menegaskan secara yuridis bahwa AMDAL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan. Keberadaan AMDAL di dalam UUPPLH merupakan bagian dari upaya pengendalian dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup guna terhindar dari tindakan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang berakibat buruk terhadap lingkungan hidup dan sosial. Disamping itu juga, AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
3.      Penegakan Hukum Lingkungan.
Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya akibat dari usaha dan / atau kegiatan yang dilakukan manusia sudah seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan serta keadilan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum, khususnya di Indonesia. Adanya penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap hukum dan merupakan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku seara umum dan individual melalui kegiatan pengawasan maupun penerapan hukuman / sanksi baik secara administratif, perdata maupun pidana.[12]
Drupsteen dalam Takdir Rahmadi,[13] menyebutkan yang disebutnya sebagai bidang  hukum fungsional (functioneel rechtsgebeid) yaitu di dalamnya terdapat unsur – unsur hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Oleh sebab itu, penegakan hukum lingkungan dapat dimaknai sebagai penggunaan atau penerapan instrumen – instrumen dan sanksi – sanksi dalam lapangan hukum administrasi, hukum pidana dan hukum pedata dengan tujuan memaksa subjek hukum menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang – undangan  lingkungan hidup.
Ada perbedaan di dalam penggunaan instrumen dan sanksi hukum dari ketiga hukum tersebut. Penggunaan instrumen administrasi digunakan oleh instansi pemerintah dan juga oleh warga atau badan hukum perdata. Sarana hukum administrasi yang dapat digunakan warga atau badan hukum perdata adalah melalui gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap instansi atau pejabat pemerintah yang mengeluarkan keputusan TUN yang secara formal dan materil bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan penggunaan instrumen dan sanksi hukum pidana hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah. Sementara penggunaan instrumen dan sanksi hukum perdata yaitu melalui gugatan perdata yang dapat dilakukan oleh warga, badan hukum perdata dan juga instansi pemerintah.[14]
 Terkait dengan pencegahan timbulnya masalah lingkungan, penegakan hukum lingkungan berfungsi preventif dan korektif terhadap kegiatan – kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau pesyaratan dalam pengelolaan lingkungan hidup.[15] Maka dari itu, melalui sistem administrasi yang baik maka lalulintas pengelolaan lingkungan hidup dapat dikendalikan. Hukum admnistrasi lingkungan, dapat menata manajemen lingkungan hidup ke arah yang lebih baik, dan karena itu pula kehadiran hukum administrasi memiliki instrumen preventif bagi lingkungan hidup.[16]
Penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan instrumen dan sanksi pidana bersifat imperatif.  Artinya tiada pilihan peradilan lain yang menyelesaikan perkara pidana lingkungan kecuali hanya peradilan umum yakni peradilan negeri. Pihak yang menjadi korban bisa perorangan, badan hukum perdata atau negara. Sementara pelaku (terdakwa) bisa perorangan maupun badan hukum perdata.[17]
Dispute resolution (penyelesaian sengekata) dalam hukum perdata terkait penegakan hukum lingkungan tidak saja dapat dilakukan melalui proses pengadilan. Saat ini berkembang suatu metoda alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute ressolution / ADR) hukum lingkungan perdata. Di dalam pengadilan, meskipun sedikit rumit, proses pembuktian banyak dijumpai faktor – faktor non yuridis yang sifatnya teknis yang kemudian dihubungkan dengan aspek yuridis. Sementara faktor non yuridis masih merupakan hal yang problematik. Namun terlepas itu semua, hakim harus pula dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam menyelesaikan sengeketa lingkungan terkait penggunaan instrumen dan penerapan sanksi hukum perdata. Proses pengadilan sifatnya kaku sementara penggunaan aternatif penyelesaian sengekat di luar pengadilan tidak kaku dan sifatnya bukan menentukan kalah dan menang tetapi menang bagi para pihak (win – win solution).
Berdasarkan uraian mengenai penegakan hukum lingkungan adalah bahwa dalam rangka mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan perlu dilakukan upaya penegakan hukum lingkungan. Adapun sarana penegakan hukum lingkungan dapat melalui 3 instrumen hukum, diantaranya  hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Pendekatan sanksi yang diberikan sesuai dengan bidang hukum yang diterapkan.



[1]Muhammad Erwin, Op. Cit, Hal 8.
[2]M. Marwan & Jimly P, Op. Cit, 258.  
[3]Budiono, Op. Cit, Hal 318.
[4]R.M. Gatot. P. Soemartono, “Hukum Lingkungan Indonesia,” Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hal 4 – 7.
[5]ST. Munadjat Danusaputro, “Hukum Lingkungan – Buku I : Umum,” Binacipta, Bandung, 1982, Hal 35 – 36.
[6]Koesnadi Hardjasoemantri, “Hukum Tata Lingkungan,” Edisi VIII Cetakan 19, Gajah Mada University Press, 2006, Hal 40 – 41.  
[7]Ibid, Hal 41.
[8]N.H.T Siahaan, Op. Cit, Hal 37 – 40.
[9]Takdir  Rahmadi, Op. Cit,
[10]Koesnadi Hardjasoemantri, Op. Cit, Hal 41 – 42.
[11]Ibid, Hal 44.
[12]Siti Sundari Rangkuti, “Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional,” Airlangga Universitiy Press, Surabaya, 1996, Hal 190.
[13]Takdir Rahmadi, Op. Cit, Hal 207.
[14]Ibid. Hal 207 – 208.
[15]Ibid, Hal 208.
[16]N.H.T. Siahaan, Op. Cit, Hal 260 – 261.
[17]Ibid, 263 – 264.

1 komentar:

  1. Best 9 Casinos Near Santa Barbara - Mapyro
    Casinos in 군산 출장샵 Santa Barbara · Santa Barbara Hotel and 충주 출장마사지 Casino · Albertsons Town Center Hotel & 목포 출장마사지 Casino · California Fairgrounds Hotel 안양 출장마사지 & Casino · Fair Grounds Hotel & Casino 춘천 출장샵

    BalasHapus

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget