Senin, 21 Mei 2012

A.      Latar Belakang Masalah
Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan.[1]
Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal.
Jika kondisi alam dan lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yang sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya[2], di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya.
Hakikat pembangunan Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan mencakup: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat dan lain-lain; serta (3) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial.[3]
 Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan pada lingkungan. Perubahan pada lingkungan telah melahirkan dampak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak untuk membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, di bukit dan di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang dapat berakibat terjadinya erosi tanah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.[4]
 Pembangunan fisik yang tidak didukung oleh usaha kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam.[5] Kerusakan alam tersebut, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku manusia itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.[6] Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.[7] 
Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya kesadaran terhadap masalah-masalah lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan sebagai konsep yang mandiri, terdorong oleh kehendak untuk menjaga, membina dan meningkatkan kemampuan lingkungan dan sumber daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.
Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:[8]
1.      Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3.      Terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4.      Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.
5.      Terlindunginya Negara terhadap dampak kegiatan luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi interaksi yang aktif dan kontinu. Dia mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan membentuk dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam tidak hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan dan mineral saja, tapi saling tergantung dan berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Namun demikian, manusia dimanapun juga selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).[9]
Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula bahwa hak dan kewajiban itu dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap data dan informasi mengenai keadaan dan kondisi lingkungan hidup.[10] Subjek hukum yang berada di pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek hukum yang bergerak di sektor dunia usaha berperan langsung untuk mencemari atau tidak mencemari lingkungan hidup. Subjek hukum  yang bergerak di sektor pendidikan mempunyai peran penting untuk jangka panjang karena akan membentuk manusia yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan suatu bentuk pengaturan dan hukum yang tegas.
Hukum lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu kesinambungan dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dan sumber daya alam.[11] Selain itu, eksistensi hukum harus dipandang dari dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dilihat sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan dan pembinaan, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum sebagai sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus mampu berperan sebagai sarana pengaman pelaksanaan pembangunan beserta hasil-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan harus mampu berperan sebagai sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan.  Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.[12] AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan  dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.
Berangkat dari pemaparan mengenai pembangunan dan Amdal di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk tesis dengan judul “PERANAN AMDAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA”.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia melalui konsep AMDAL?
2.      Bagaimana peranan AMDAL dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan?
3.      Kendala-kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan AMDAL di Indonesia?

C.       Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1.      Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia melalui konsep AMDAL.
2.      Peranan AMDAL dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
3.      Kendala-kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan AMDAL di Indonesia..

D.      Manfaat Penelitian
Penelitian tentang Peranan AMDAL dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
1.      Manfaat secara teoritis
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan informasi dan menambah pengetahuan secara akademis serta dapat menjadi literatur di bidang hukum lingkungan.
2.      Manfaat secara praktis
Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran hingga terbentuk suatu naskah untuk merumuskan prinsip-prinsip AMDAL dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

E.       Kerangka Teoritis dan Konseptual
1.         Kerangka Teoritis
a.        Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.[13]
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup.
Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:[14]
v Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka.
v Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
v Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
v Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual.
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
v Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
v Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya).
v Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
v Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
v Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
v Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.

b.        Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai subsistem yang meliputi  aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang juga berarti meningkatkan ketahanan subsistem.[15]
Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam.[16] 
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
 Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich dalam Zul Endria(2003) menyebutkan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada tingkat yang sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang.
Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep oleh Stren, While, dan Whitney sebagai suatu interaksi antara tiga sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, dan sistem sosial, yang dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut menjadi semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.
Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip oleh Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi dan khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan pada setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.
Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-masalah lingkungan hidup mendapat perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, sekitar tahun 1950-an masalah-masalah lingkungan hidup hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.[17]
Masalah lingkungan pada dasarnya timbul karena:
v Dinamika penduduk
v Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana.
v Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju.
v Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif.
v Benturan tata ruang.
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang kuat. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli hukum dengan menggunakan Stockholm Declaration sebagai referensi bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).[18]
WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:[19]
v  Keterkaitan (interdependency)
v  Sifat perusakan yang kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.
v  Berkelanjutan (sustainability)
v  Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan.
v  Pemerataan (equity)
v  Desakan kemiskinan bisa mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, untuk perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.
v  Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
v  Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan dampak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
v  Pendidikan dan komunikasi (education and communication)
v  Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk ditingkatkan di berbagai tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.
v  Kerjasama internasional (international cooperation)
v  Pola kerjasama internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yang lebih mampu menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Untuk menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut di atas, masalah-masalah tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi dan lingkungan; (2) pengembangan energi berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber energi yang bisa diperbaharui dan lain-lain; (3) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya masalah pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan daur ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi lahan, diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife”, (5) kehutanan, pertanian dan lingkungan, termasuk hutan tropis dan diversitas biologi; (6) hubungan ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; dan (7) kerjasama internasional.[20]
Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan tanggal 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan menetapkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:[21]
a)      From our Origins to the Future
b)      From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg
c)      The Challenge we Face
d)      Our Commitment to Sustainable Development
e)      Making it Happen!  
Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai tiga pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI dan menjadi dasar semua pihak untuk melaksanakannya.[22]
Dalam kaitannya dengan hal di atas, menurut Emil Salim terdapat lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, yaitu:[23]
v  Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Hakikat lingkungan hidup adalah memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu diperlukan sikap kerjasama dengan semangat solidaritas.
v   Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam dalam menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan manusia yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan untuk disesuaikan dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana.
v  Mengembangkan sumber daya manusia agar mampu menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
v  Mengembangkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi kesadaran berbuat.
v Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dapat mendayagunakan dirinya untuk menggalakkan partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

c.    Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu standar yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin.[24] Adapun ciri-ciri pembanguan yang berkelanjutan meliputi:[25]
v Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya, secara langsung maupun tidak langsung.
v Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan mampu menghasilkannya secara lestari.
v Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah untuk berkembang bersama-sama baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan.
v Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus.
v Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan dan/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.[26]
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan bagian dari setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral maupun regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar berbagai lembaga. Salah satu lembaga yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan yang berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yang merupakan sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut dari hasil AMDAL suatu kegiatan di lokasi tertentu.[27]
Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup serta proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, sikap dan prilaku yang baru yang didukung oleh nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi dengan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hidup dengan kependudukan.[28]  
Peran serta masyarakat dalam pembangunan amat penting pengaruhnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila seluruh masyarakat memahami dan memeliharanya.[29]

d.   Prinsip – prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud untuk menyejahterakan warganya. Tetapi yang menjadi keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras untuk melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang disebabkan oleh pertambahan penduduk yang semakin banyak dan keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah.[30] 
Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yang berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke dalam pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tersebut sebagai berikut:
v Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban untuk peduli kepada orang lain dan kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, sekarang dan di masa datang.
v Memperbaiki kualitas hidup manusia.
Tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka dan masuk kekehidupan yang bermanfaat dan berkecukupan.
v Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.
Prinsip ini menuntut kita untuk:
o    melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
o    melestarikan keanekaragaman hayati
o    menjamin agar penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui berkelanjutan.
v Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
Sumber daya yang tak terbarukan adalah bahan-bahan yang tidak dapat digunakan secara berkelanjutan. Tetapi umur mereka dapat diperpanjang dengan cara daur ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut.  
v Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi mempunyai batas-batas tertentu. Sampai tingkat tertentu ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yang membahayakan.
v Mengubah sikap dan gaya hidup orang perorang.
Guna menerapkan etika baru untuk hidup berkelanjutan, kita harus mengkaji ulang tata nilai masyarakat dan mengubah sikap mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yang mendukung etika baru ini dan meninggalkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan falsafah hidup berkelanjutan.  
v Mendukung kreatifitas masyarakat untuk memlihara lingkungan sendiri.
v Menyediakan kerangka kerja nasional untuk memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diperlukan suatu program nasional yang dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan.
v Menciptakan kerjasama global.
Untuk mencapai keberlanjutan yang global, maka harus ada kerja sama yang kuat dari semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yang penghasilannya rendah harus dibantu agar bisa membangun secara berkelanjutan.
Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan pernyataan-pernyataan yang telah sering muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.
Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:[31]
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
    Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab maupun hasil dari penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hidup, karena masyarakat tidak lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan.
Kebutuhan non-materi yang dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk bisa mengambil bagian dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas keputusan, karena sesungguhnya masyarakat adalah para pakar lokal dalam arti lebih memahami kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan sebagai part of process.
2. Pemeliharaan lingkungan.
     Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, ada dua prinsip penting yaitu prinsip konservasi dan mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan jika kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu konservasi dimaksudkan untuk perlindungan lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi bermakna ganda. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan dengan pola konsumsi energi yang besar yang menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.
3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkan perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian sumber dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menunjukkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang harus diatur penggunaannya agar tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang.
4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat mandiri dan partisipatori demokrasi. Masyarakat mandiri (self relient community) adalah masyarakat yang mampu mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yang berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-sumber daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi adalah adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka masyarakat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi di sekitar mereka.
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan bisa terwujud jika didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan dan kelembagaan.
Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan perilaku dan gaya hidup. Dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material dan jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.

2.         Kerangka Konseptual
a.        Pengertian AMDAL dan Pengaturannya dalam Tata Hukum Indonesia.
Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
v Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
v Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
v Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
v Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 1999 telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1.      Pemrakarsa menysun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2.      Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3.      Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang ertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4.      Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5.      Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
6.      Apabila dari dokumen AMDAL dapat disimpulakn bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.[32]

Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut:
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Dari ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yaitu:
1.        Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan.
2.        Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1.      Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2.      Luas wilayah penyebaran dampak
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5.      Sifat kumulatif dampak
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.      Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi penilai AMDAL, pemrakarsa dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/Instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan; kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat yang berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.

b.   Pihak – pihak yang berkepentingan dengan AMDAL.
Ada tiga pihak yang berkepentingan dengan AMDAL yaitu:[33]
1.    Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu dibedakan antara proses pengambilan keputusan intern dan ekstern. Dalam proses pengambilan keputusan intern pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya.
Proses pengambilan keputusan ekstern dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara intern organisasi instansi yang bersangkutan.
2.  Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan AMDAL dapat dibedakan antara instansi yang bertanggungjawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999).
3.  Masyarakat
Pelaksanaan suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio-Geofisik dan lingkungan sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penilaian AMDAL. Selain itu, diikutsertakannya masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat memerima keputusan yang pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.
Keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang baik (good environmental governance), terutama dalam prosedur administratif perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.[34]
Dalam hubungan ini OECD menekankan tentang fungsi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta mengemukakan pula pemikiran mengenai akses terhadap informasi dan hakekat peranserta: “....Information is a prerequisite to effective public participation, and goverments have a responsibility not only to make information on environmental matters available to the public in a tonely and open manner, but also to ensure that citizens are able to provide constructive and timely feedback to goverment.....”.[35]
Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertiban masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  adalah untuk:[36]
1.  Melindungi kepentingan masyarakat
2. Memberdayakan masyarakt dalam pengambilan keputusan atau rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
3. Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendaptkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui oleh pihak lain yang terpengaruh.

c.    Pihak – pihak yang berkepentingan dengan AMDAL.
Dalam peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut:
1.      Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya yang relevan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.      AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari proses perencanaan.
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kelayakan dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan. 
3.      Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
4.      Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.
5.      AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara.
6.      Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.
7.      Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
8.      Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
9.      Untuk menerapkan AMDAL diperlukan aparat yang memadai.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL itu sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.
Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seyogyanya arti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan, baik alamiah maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

F.       Metoda Penelitian
1.    Jenis Penelitian.
Dalam penelitian ini, penulis lebih cendrung menekankan penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena penelitian yang dilakukan adalah studi literatur dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta mempelajari teori-teori maupun asas-asas yang berkaitan dengan AMDAL dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya dilihat dari sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif tanpa bermaksud untuk menguji hipotesa atau teori, tetapi merupakan kegiatan menganalisis dan mengklasifikasikan atau mensistematisasi bahan-bahan hukum.

2.    Sumber Bahan Hukum.
Untuk menjawab permasalahan penelitian, penulis memerlukan bahan hukum melalui studi kepustakaan untuk mencari konsep-konsep, teori-teori, pendapat-pendapat, ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok-pokok masalah. Dalam penulisan ini data yang penulis perlukan adalah data sekunder yang terdiri dari :
a.    Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu: Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
b.   Bahan hukum sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka maupun dari dokumen berupa bahan hukum. Data ini penulis peroleh dari derbagai buku dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang dibahas serta berbagai artikel, jurnal dan majalah yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas.
c.    Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum dan ensiklopedi

3.    Tehnik Pengumpulan Data.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan yang merupakan suatu metode pengumpulan data yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian yang diambil dari dokumen atau bahan pustaka. Data yang diperlukan sudah tertulis atau diolah orang lain  atau suatu lembaga.  Dalam mendapatkan data ini penulis akan melakukan studi kepustakaan baik itu melalui literatur yang penulis miliki sendiri maupun dari literatur yang telah tersedia di perpustakaan. Selain itu penulis juga akan melakukan studi terhadap dokumen-dokumen yang tersedia di instansi yang akan penulis datangi sehubungan dengan permasalahan penelitian.
4.    Pengolahan Data.
Bahan hukum yang penulis peroleh, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengkajian lebih dalam untuk menjamin keakuratan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan, teori dan konsep. Metode atau cara analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif[37] yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Data yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi. Hasil analisa bahan hukum  akan diinterpretasikan untuk menjawab persoalan dalam rumusan masalah dan diharapkan dapat memperluas wawasan khususnya dalam bidang hukum lingkungan



 


 
BAB II
AMDAL DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA


A.      Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.[38]
Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.[39]
Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.       
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.[40]
Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.  Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
1.      AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mmpunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
2.      AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai  contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3.      AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4.      AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan memantau penyusunan AMDAL di Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur dalam PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini juga dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral serta BAPEDALDA Tingkat I. dengan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dianggap mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini adalah dengan memberikan kewenangan proses evaluasi AMDAL pada daerah. Materi baru dalam PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi masyarakat di dalam proses penyusunan AMDAL.
Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi tata lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang memiliki komisi penilai AMDAL dari 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat buruk.[41]
Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang.
Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan tentang jangka waktu terasa maju, namun sudahkah sesuai dengan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tersebut: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yang berfungsi sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan.[42]
 AMDAL ketika pertama kali dikeluarkan sebagai sebuah kebijakan yang  merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan rakyat dalam memahami AMDAL, menjadikan pemrakarsa dan konsultan menggunakan AMDAL sebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan berjalan.
Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat sering ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi rakyat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan informasi dijamin oleh kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi kelompok rakyat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta masyarakat oleh seorang kelompok orang (organisasi lingkungan hidup) atau badan hukum merupakan konsekuensi dari “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH[43]
Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertibatan masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini adalah untuk:
1.Melindungi kepentingan masyarakat.
2.Memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
3.Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang terpengaruh.[44]
               Akan tetapi, beberapa ketentuan tentang prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran serta masyarakat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan tidak ditampung secara prosedural. 
Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hidup) yang merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal 2 PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, dan dimungkinkan lintas teritorial administratif.
Namun, dari sisi proses, bila menilik Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kolusi dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dan dalam ayat (2) disebutkan apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan. Kolusi kemudian bisa terjadi disaat tidak adanya keputusan tentang persetujuan AMDAL dalam jangka waktu 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan dan/atau usaha dianggap layak secara lingkungan.
PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata tetap tidak menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 tampaknya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 
PP yang menjabarkan UULH ini pada akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang berpendapat bahwa AMDAL seakan-akan menjadi penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu diperlukan karena AMDAL juga tidak berguna kalau proyek sudah jalan. AMDAL hanya bermanfaat bagi pembangunan fisik yang belum dilaksanakan. Kenyataannya sekarang di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan alat pembenaran semata, tidak lebih dari itu. Oleh karna itu tak heran kalau masih saja ditemukan persoalan lingkungan padahal sudah dibuat AMDAL-nya.[45]
Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya dalam upaya pengendalian dampak lingkungan, termasuk dalam pengawasan AMDAL di berbagai tingkatan. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, menjadikan hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yang pada akhirnya menjadikan lingkungan hidup sebagai bagian yang menjadi tidak begitu penting. Empat kelompok parameter yang terdapat di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara dan kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan dan Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata juga masih sangat menekankan pada kepentingan formal saja. Lalu kemudian, permasalahan sosial-budaya dan posisi rakyat menjadi bagian yang dilupakan.
Satu hal dari proses di Komisi Penilai AMDAL, ketika ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat penilaian dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dianggap sebagai kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan dalam Komisi Penilai AMDAL, sangat jelas terlihat kerancuan dalam proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, telah menjadikan proses penilaian AMDAL menjadi sangat subyektif. Dan kemudian, penilaian yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya menjadikan aspek dampak lingkungan hidup (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) menjadi bagian yang sengaja untuk dilupakan.
Posisi kelayakan kegiatan dari AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada kelompok Akademisi atau para ahli yang dilibatkan dalam Komisi Penilai AMDAL. Ketika kemudian independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi dalam menilai dokumen diikat saat kelompok ini pun menjadi konsultan penyusun AMDAL, telah menjadikan kelompok akademisi atau para ahli tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan.
AMDAL yang pada awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hidup dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hidup. Setiap kali sebuah kegiatan dan/atau usaha sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hidup maupun komunitas rakyat, maka AMDAL berada di barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yang terjadi. Dengan melihat kondisi ini, maka bukan tidak mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan seluruh atau sebagian dari sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) dari kegiatan pengrusakan lingkungan hidup.
Sebagaimana telah dievaluasi di atas, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
1.      AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
2.      Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa.
4.      Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama.
Jadi, dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia baru didekati secara kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal dalam tingkat pelaksanaannya.
2. Contoh Kasus AMDAL di Indonesia
Di Indonesia banyak sekali terdapat contoh kasus dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan AMDAL hingga dapat menimbulkan masalah. Berikut ini sebagian kecil dari contoh kasus tersebut :
1.      Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot, ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan  Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki AMDAL dan hanya satu yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yang memliki AMDAL adalah Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.[46]
2.      Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD. Tetapi yang terjadi, AMDAL baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan sering menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas disekitar tempat pusat perbelanjaan tersebut.  

B.       Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Melalui Konsep AMDAL
  1. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia
Penegakan hukum disebut dalam bahasa Inggris  law enforcement. Istilah penegakan hukum dalam Bahasa Indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan paksaan (force) sehingga ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja.[47] Penegakan hukum memiliki arti yang sangat luas meliputi segi preventif dan represif, cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.[48] Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[49]
Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Pengertian penegakan hukum lingkungan dikemukakan oleh Biezeveld sebagai berikut:[50] 
Environmental law enforcement can be defined as the application of legal govermental powers to ensure compliance with environmental regulations by means of:
a.       Administrative supervision of the compliance with environmental regulations
b.       Administrative measures or sanctions in case of non compliance
c.       Criminal investigation in case of presumed offences
d.       Criminal measures or sanctions in case of offences
e.       Civil action (law suit) in case of (threatening) non compliance

Penegakan hukum lingkungan merupakan penegakan hukum yang cukup rumit karena hukum lingkungan menempati titik silang antara antara pelbagai bidang hukum klasik.[51] Penegakan hukum lingkungan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan perencanaan kebijajan tentang lingkungan yang urutannya sebagai berikut:[52]
1.      Perundang-undangan
2.      Penentuan standar
3.      Pemberian izin
4.      Penerapan
5.      Penegakan hukum
Menurut Mertokusumo, kalau dalam penegakan hukum, yang diperhatikan hanya kepastian hukum, maka unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula kalau yang diperhatikan hanyalah kemanfaatan, maka kepastian hukum dan keadilan dikorbankan. Oleh karena itu dalam penegakan hukum lingkungan ketiga unsur tersebut yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan harus dikompromikan. Artinya ketiganya harus mendapat perhatian secara proposional seimbang dalam penanganannya, meskipun di dalam praktek tidak selalu mudah melakukannya.[53] 
Berbeda halnya dengan M. Daud Silalahi yang menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan mencakup penaatan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana. [54]
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 menyediakan tiga macam penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Diantara ke tiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.[55]
a. Penegakan Hukum Administrasi.
         Penegakan hukum lingkungan administrasi pada dasarnya berkaitan dengan pengertian dari penegakan hukum lingkungan itu sendiri serta hukum administrasi karena penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum yaitu administrasi, perdata dan pidana. Dengan demikian penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan (atur dan awasi) atau control and common sarana administratif, keperdataan dan kepidanaan.[56]
Penggunaan hukum administrasi dalam penegakan hukum lingkungan mempunyai dua fungsi yaitu bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif yaitu berkaitan dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku kegiatan, dan dapat juga berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran.[57]
Penegakan hukum administrasi memberikan sarana bagi warganegara untuk menyalurkan haknya dalam mengajukan gugatan terhadap badan pemerintahan. Gugatan hukum administrasi dapat terjadi karena kesalahan atau kekeliruan dalam proses penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang berdampak penting terhadap lingkungan.[58]
Penegakan hukum administrasi yang bersifat preventif berawal dari proses pemberian izin terhadap pelaku kegiatan sampai kewenangan dalam melakukan pengawasan yang diatur dalam Pasal 18, 22, 23, dan 24 UUPLH. Sedangkan yang bersifat represif berhubungan dengan sanksi administrasi yang harus diberikan terhadap pencemar yang diatur dalam Pasal 25 sampai Pasal 27 UUPLH.
Pelanggaran tertentu terhadap lingkungan hidup dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan atau kegiatan. Bobot pelanggaran peraturan lingkungan hidup bisa berbeda-beda, mulai dari pelanggaran syarat administratif sampai dengan pelanggaran yang menimbulkan korban. Pelanggaran tertentu merupakan pelanggaran oleh usaha dan atau kegiatan yang dianggap berbobot untuk dihentikan kegiatan usahanya, misalnya telah ada warga masyarakat yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Penjatuhan sanksi bertujuan untuk kepentingan efektifitas hukum lingkungan itu agar dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat. Sanksi itu pula sebagai sarana atau instrumen untuk melakukan penegakan hukum agar tujuan hukum itu sesuai dengan kenyataan.[59]
Siti Sundari Rangkuti menyebutkan bahwa penegakan hukum secara preventif berarti pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan, kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Instrumen penting dalam penegakan hukum preventif adalah penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan (pengambilan sampel, penghentian mesin dan sebagainya). Dengan  demikian izin penegak hukum yang utama di sini adalah pejabat atau aparat pemerintah yang berwenang memberi izin dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Penegakan hukum represif dilakukan dalam hal perbuatan yang melanggar peraturan.[60]
Dalam rangka efektifitas tugas negara, Pasal 25 UUPLH memungkinkan Gubernur untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran, untuk menanggulangi akibat dan untuk melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan. Disamping paksaan pemerintah, upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah melalui audit lingkungan. Audit lingkungan merupakan suatu instrumen penting bagi penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Audit lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang diterapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Penegakan hukum administrasi yang bersifat represif merupakan tindakan pemerintah dalam pemberian sanksi administrasi terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup. Sanksi administrasi berupa:[61]
(1)  pemberian teguran keras
(2)  pembayaran uang paksaan
(3)  penangguhan berlakunya izin.
(4) pencabutan izin
Mas Achmad Santosa menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan di bidang administrasi memiliki beberapa manfaat strategis dibandingkan dengan peranngkat penegakan hukum lainnya oleh karena:
-          Penegakan hukum lingkungan dapat dioptimal sebagai perangkat pencegahan.
-          Penegakan hukum lingkungan administrasi lebih efisien dari sudut pembiayaan bila dibandingkan dengan penegakan hukum perdata dan pidana. Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi hanya meliputi pembiayaan pengawasan lapangan dan pengujian laboratorium.
-          Penegakan hukum lingkungan administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat dimulai dari proses perizinan, pemantauan, penaatan/ pengawasan dan partisipasi masyarakat dal;am mengajukan keberatan untuk meminta pejabat tata usaha negara dalam memberlakukan sangsi administrasi.
Perangkat penegakan hukum administrasi sebagai sebuah sistem hukum dan pemerintahan paling tidak harus meliputi, yang merupakan prasyarat awal dari efektifitas penegakan hukum lingkungan administrasi yaitu :
1.      Izin, yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian.
2.      Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AMDAL, standar baku mutu lingkungan, peraturan perundang undangan.
3.      Mekanisme pengawasan penaatan.
4.      Keberadaan pejabat pengawas yang memadai secara kualitas dan kuantitas
5.      Sanksi administrasi.
Selanjutnya Mas Achmad Santosa mengemukakan sepuluh mekanisme penegakan hukum lingkungan administrasi yaitu:
1.      Permohonan izin harus disertai informasi lingkungan sebagai alat pengambilan keputusan-studi AMDAL: RKL, dan RPL, atau UKL dan UPL dan informasi-informasi lingkungan lainnya.
2.      Konsultasi publik dalam rangka mengundang berbagai masukan dari masyarakat sebelum izin diterbitkan.
3.      Keberadaan mekanisme pengolahan masukan publik untuk mencegah konsultasi publik yang bersifat basa basi.
4.      Atas dasar informasi-informasi yang disampaikan dan masukan publik, pengambilan keputusan berdasarkan kelayakan lingkungan di samping kelayakan dari sudut teknis dan ekonomis dilakukan.
5.      Apabila izin telah dikeluarkan, maka izin tersebut harus diumumkan dan bersifat terbuka untuk umum.
6.      Laporan penaatan yang dibuat secara berkala oleh pemegang izin dan disampaikan kepada regulator.
7.      Inspeksi lapangan dibuat secara berkala dan impromtu sesuai dengan kebutuhan.
8.      Tersedianya hak dan kewajiban pengawas dan hak serta kewajiban objek yang diawasi yang dijamin oleh undang-undang.
9.      Pemberlakuan sanksi administrasi yang diberlakukan secara sistematis dan bertahap.
10.  Mekanisme koordinasi antara pejabat yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum administrasi dengan penyidik pidana apabila pelanggaran telah memenuhi unsur-unsur pidana.
b. Penegakan Hukum Perdata
Penggunaan hukum perdata dalam penegakan hukum lingkungan hidup berkaitan dengan penyelesaian lingkungan hidup akibat dari adanya perusakan lingkungan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Di sini penegakan hukum perdata berperan dalam bentuk permintaan ganti rugi oleh korban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup kepada pihak pencemar yang dianggap telah menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Penggunanaan instrumen hukum perdata dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup pada hakekatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan.[62] Ada dua macam cara yang dapat ditempuh untuk meyelesaikan sengketa lingkungan hidup:
1. Penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar    pengadilan.
2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Tujuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar untuk menjamin bahwa perbuatan itu tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang (pasal 31 UUPLH). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga baik yang memiliki ataupun yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, serta membolehkan masyarakat atau pemerintah membuat lembaga penyedia jasa lingkungan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.
Diketahui bahwa dalam kasus pencemaran lingkungan, korban pada umumnya awam soal hukum dan seringkali berada pada posisi ekonomi lemah bahkan sudah berada dalam keadaan sekarat. Sungguh berat dan terasa tidak adil mewajibkan penderita yang memerlukan ganti kerugian justru dibebani membuktikan kebenaran gugatannya. Menyadari kesulitan itu maka tersedia alternatif konseptual dalam hukum lingkungan keperdataan yang merupakan asas tanggung jawab mutlak. Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1997 mengandung sistem “Liability without fault” atau “strict liability”.
Batasan dari sistem ini adalah kalau pencemaran atau perusakan lingkungan tersebut menimbulkan dampak yang besar dan penting, misalnya akibat dari pencemaran tersebut menimbulkan korban yang banyak dan kematian, sehingga korban tidak perlu lagi membuktikan kesalahan dari pelaku.
Strict liability meringankan beban pembuktian. Kegiatan-kegiatan yang dapat diterapkan prinsip strict liability diatur dalam Pasal 35 UUPLH sebagai berikut: usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, serta kegiatan yang mengahsilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. 
c. Penegakan Hukum Pidana
         Instrumen pidana ini sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan untuk mengantisipasi perusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 dikenal dua macam tindak pidana yaitu:[63]
1.      Delik materi (generic crimes)
Merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan. Perbuatan ,elwan hukum seperti itu tidak harus dihubungkan dengan pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi sehingga delik materil ini disebut juga sebagai Administrative Independent Crimes.
2.      Delik formil (spesific crimes)
Delik ini diartikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum administrasi. Oleh karena itu delik formil dikenal juga sebagai Administrative Dependent Crimes.
Dalam UUPLH dirumuskan beberapa perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan:
a.             kesengajaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
b.            Kesengajaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan terhadap lingkungan hidup
c.             Kealpaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup
d.            Kealpaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup
e.             Kesengajaan melepas atau membuang zat, energi dan atau komponen lain yang berbahaya
f.             Kesengajaan memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan butir (e)
g.            Kealpaan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam butir (e) dan (f) diatas.
Sanksi pidana dalam perlindungan lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimum remedium, dimana tuntutan pidana merupakan akhir mata rantai yang panjang. Bertujuan untuk menghapus atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Mata rantai tersebut yaitu:[64]
1.      penentuan kebijaksanaan, desain, dan perencanaan, pernyataan dampak lingkungan;
2.peraturan tentang standar atau pedoman minimum prosedur perizinan;
3.      keputusan administratif terhadap pelanggaran, penentuan tenggang waktu dan hari terakhir agar peraturan ditaati;
4.      gugatan perdata untuk mencegah atau menghambat pelanggaran, penelitian denda atau ganti rugi;
5.      gugatan masyarakat untuk memaksa atau mendesak pemerintah mengambil tindakan, gugatan ganti rugi;
6.tuntutan pidana.
Fungsionalisasi hukum pidana untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan diwujudkan melalui perumusan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada dua alasan tentang mengapa sanksi pidana diperlukan. Pertama, sanksi pidana selain dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia seperti harta benda dan kesehatan, juga untuk melindungi kepentingan lingkungan seperti harta benda dan kesehatan, juga untuk melindungi kepentingan lingkungan karena manusia tidak dapat menikmati harta benda dan kesehatannya dengan baik apabila persyaratan dasar tentang kualitas lingkungan yang baik tidak dipenuhi. Kedua, pendayagunaan sanksi pidana juga dimaksudkan untuk memberikan rasa takut kepada pencemar potensial. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, perintah memulihkan lingkungan yang tercemar, penutupan tempat usaha dan pengumuman melalui media massa yang dapat menurunkan nama baik pencemar yang bersangkutan.[65]
Apabila perbuatan pencemaran lingkungan hidup ini dikaitkan dengan peranan atau fungsi dari hukum pidana tadi maka peranan atau fungsi dari UULH adalah adalah sebagai social control, yaitu memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, dalam hal ini adalah kaidah-kaidah yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kemudian apabila dihubungkan dengan masyarakat yang sedang membangun, maka dapat dikatakan bahwa peranan atau fungsi hukum pidana adalah sebagai sarana penunjang bagi pembangunan berkelanjutan.[66]

2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum  Lingkungan
Dalam penegakan hukum lingkungan menurut Benjamin van Rooij, ada 6 faktor penting yang menentukan proses penegakan hukum yakni:[67]
1.      Faktor-faktor sosial, ekonomi, politik tingkat makro.
2.      Faktor-faktor undang-undang yang berlaku
3.      Faktor-faktor antar kelembagaan
4.      Faktor-faktor internal kelembagaan
5.      Faktor-faktor kasus terkait
6.      Faktor terkait dengan lembaga individual
Selain faktor-faktor diatas, faktor lain yang sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan adalah masalah pembuktian.[68]  Dalam penegakan hukum lingkungan faktor-faktor tersebut saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri. Keterkaitan tersebut tampak sebagai berikut:
1.      Faktor-faktor Sosial, Ekonomi, Politik pada Tingkat Makro.
Ada lima faktor pada tingkat makro yang mempunyai pengaruh utama terhadap keputusan penegakan hukum, yaitu:
a.       kebijakan umum, melihat kepada otoritas dan prioritas penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup.
b.      Kinerja ekonomi negara akan mempengaruhi penegakan hukum lingkungan.
c.       Ketidakstabilan sosial dan kondisi keamanan dalam negara akan mempengaruhi penegakan hukum lingkungan.
d.      Birokrasi, struktur birokrasi baik yang bersifat sentralisasi, desentralisasi maupun dekosentrasi akan mempengaruhi efektifitas, efisiensi penegakan hukum lingkungan hidup dan kontrol terhadap administrasi baik pusat maupun daerah.
e.       Kesadaran lingkungan pada level negara lebih tinggi di negara maju dibandingkan di negara berkembang. Hal ini dipengaruhi oleh para pembuat keputusan yang tidak memihak pada perlindungan lingkungan hidup.
2.      Faktor Undang-undang.
Merupakan kerangka normatif sebagai basis penegak hukum dalam membuat keputusan dan juga merupakan aturan substantif untuk menentukan apakah sudah terjadi pelanggaran dan aturan prosedural untuk sanksi sebagai reaksi dari pelanggaran.
3.      Faktor eksternal kelembagaan (Antar Lembaga)
a.       Institusi Kepemimpinan, wibawa seorang penegak hukum memberi pengaruh terhadap tegaknya hukum.
b.      Lembaga Pelengkap
Dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi diperlukan kerjasama dengan badan dan organisasi lain.
c.       Si pengadu atau korban
Dalam hal ini pengadu adalah korban dari pencemaran atau perusakan lingkungan. Pengadu bervariasi, muali dari masyarakat sampai LSM atau organisasi pemerintahan. Tingkat keberhasilan pengaduan ditentukan oleh pengalaman pengadu. Semakin parah tingkat kerusakan yang diajukan pengadu semakin tertarik pula lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan secara serius.
d.      Pelanggar
Status pelanggar mempengaruhi penegakan hukum lingkungan. Semakin tinggi status pelanggar semakin besar tekanan pada lembaga untuk tidak melakukan penegakan hukum. Besar kesalahan yang diadukan oleh pengadu bisa dipengaruhi oleh pelanggar karena ada interaksi antara pelanggar dengan penegak hukum.
e.       Lembaga Kembaran
Mempengaruhi penegakan hukum karena adanya interaksi dengan lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga penegak hukum di daerah lain.
f.       Publik Umum Lokal
Apabila pengaduan sudah menarik perhatian publik lokal dan bisa membuat tindakan yang berbeda dengan lembaga penegak hukum, maka keterlibatan publik lokal mungkin akan mempolitisir pengaduan.

4.      Faktor Interen Kelembagaan
Faktor interen kelembagaan dipengaruhi oleh:
a.       sumber-sumber, suatu lembaga memerlukan sumber-sumber untuk mencapai tujuannya. Sumber tersebut sangat dipengaruhi oleh bagaimana tujuan tersebut ditranslasikan dalam tugas. Sumber yang dimaksud tidak hanya dari segi finansial tetapi juga sumber daya manusia.
b.      Stuktur internal, menetapkan siapa yang akan melakukan atau yang mempunyai otoritas terhadap apa yang akan dilakukan dan siapa yang mempunyai otoritas untuk membuat keputusan atas pengaduan. Dalam struktur internal juga digariskan hubungan pembuat keputusan hubungan tersebut dikontrol melalui manajemen internal.
c.       Kepemimpinan
Dalam lembaga publik terdapat dua kepemimpinan yaitu manajer eksekutif dan manajer personalia. Masing-masing memiliki tugas dan otoritas yang berbeda.
d.      Budaya organisasi, merupakan cara yang terpola yang tepat dari pertimbangan tentang tugas inti dan hubungan manusia dengan organisasi. Budaya organisasi dapat membangkitkan semangat kerja dari aparat tanpa perlu dipaksa oleh pimpinan.

5.      Faktor Kasus Terkait
Ada dua faktor yang mempengaruhi proses pembuatan keputusan. Pertama, tingkat keparahan atau kerusakan yang dihasilkan dari suatu pelanggaran pada resiko tertinggi dan kerusakan aktual. Di sini aparat cendrung menggunakan sanksi penegakan hukum tertinggi pula. Faktor kedua adalah bukti-bukti yang dapat dikumpulkan terhadap suatu pelanggaran. Jika bukti lemah maka penegakan hukum kurang bisa dilakukan.
6.      Faktor Aparat Individual
Aparat harus membuat keputusan berdasarkan sistem hukum yang berlaku sehingga diharapkan dapat membatu tegaknya hukum lingkungan.

3. Kendala Dalam Penegakan Hukum Lingkungan
         Andi Hamzah menyebutkan adanya hambatan atau kendala terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia:[69]
1.      Hambatan yang bersifat alamiah
jumlah penduduk Indonesia yang besar dan tersebar di beberapa pulau serta beragam suku dan budaya memperlihakan persepsi hukum yang berbeda, terutama mengenai lingkungannya.
2.      Kesadaran hukum masyarakat masih rendah
kendala ini sangat terasa dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia. Untuk itu sangat diperlukan pemberian penerangan dan penyuluhan hukum secara luas.
3.      Peraturan hukum menyangkut penanggulangan masalah lingkungan belum lengkap, khususnya masalah pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan.
Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilengkapi seluruhnya dengan peraturan pelaksanaannya sehingga sebagai kaderwet  belum dapat difungsikan secar maksimal. Misalnya tentang penentuan pelanggaran yang mana dapat diterapkan sebagai pertanggung jawaban mutlak (strict liability) secara perdata. Sudah ada ketentuan mengenai AMDAL, baku mutu, tetapi belum ada ketentuan tentang arti apa yang dimaksud dengan merusak atau rusak lingkungan di dalam ketentuan pidana. Begitu pula halnya dengan pengertian korporasi, korporasi dapat dipertanggungjawabkan pidana.
4.      Para penegak hukum belum mantap khususnya untuk penegakan hukum lingkungan
Para penegak hukum belum menguasai seluk beluk hukum lingkungan. Hal ini dapat diatasi dengan memberikan pendidikan dan pelatihan. Disamping itu juga belum adanya spesialisasi penegak hukum di bidang lingkungan.
5.      Masalah pembiayaan
penanggulangan masalah lingkungan memerlukan biaya yang besar disamping penguasaan teknologi dan manajemen. Perlu diketahui bahwa peraturan tantang lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma, sedangkan sisi yang lain adalah instrumen yang merupakan alat untuk mempertahankan, mengendalikan, dan menegakkan kaidah atau norma itu.














 
BAB III
PERANAN AMDAL DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN


A.      Peranan AMDAL dalam Perencanaan Pembangunan
Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini dapat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya ia mengemukakan bahwa kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.
Makna pembangunan nasional bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi tetapi pada dasarnya mempunyai arti yang lebih luas dari perkembangan ekonomi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas dimana terkandung peningkatan mutu atau kualitas hidup. Untuk mencapai tujuan ini sumber daya manusia merupakan peran utama di dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan manusia pula. Oleh karena itu untuk mengurangi kerusakan lebih lanjut, maka kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya alam menjadi kunci utamanya.
Manusia dengan segala kemampuannya akan selalu berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makin besar perubahan itu makin besar pula pengaruh terhadap diri manusia. Untuk perubahan yang kecil manusia dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan perubahn itu, tetapi dalam perubahan yang besar sering ada di luar kemampuan diri sehingga perubahan itu dalam hal-hal tertentu dapat mengancam kelangsungan hidup.[70]  
Makin maju teknologi, makin besar pula kemampuan manusia untuk merubah lingkungan. Pengaruh perubahan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan terhadap masyarakat, ada yang memberikan keuntungan pada kehidupan sosial ekonomi, tetapi ada pula yang menimbulkan kerugian terhadap kesejahteraan rakyat sehingga menambah beban masyarakat dan mengurangi manfaat dari pembangunan itu.
Dari uraian di atas dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kualitas ligkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyediaan fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. Atau sebaliknya malah  menurunkan kualitas lingkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.
Untuk mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat aktifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan di mana tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia, dan lain-lain.[71]
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.
Secara umum kegunaan AMDAL adalah:
1.   Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.
2.      Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya dalam masalah lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu rencana proyek atau usaha.
3.      Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.
Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2.      menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3.      mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4.      agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat. 
Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.
Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan, memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, di mana ± 158 negara menyatakan bahwa AMDAL merupakan alat yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan.[72]
Dalam membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan kegunaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.
Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasi AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini, dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.
Menurut Imam Supardi, pengelolaan lingkungan dalam usaha menghindari kerusakan akibat dari satu proyek pembangunan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pengelolaan lingkungan, maka harus selalu dilakukan pemantauan sejak awal pembangunan secara berkala. Hasil pemantauan ini dapat dipakai untuk memperbaiki bahkan mengubah pengelolaan lingkungan, jika memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan pada AMDAL atau sebaliknya juga dapat dipakai untuk mengoreksi pendugaan AMDAL yang mungkin kurang mengena.[73]
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak. Bila berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek tersebut tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan. Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah:
1.                  Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2.                  Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini atau tidak atau akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3.                  Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak.
4.                  Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan haruslah ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan, AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya, AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut. Pada lain pihak juga tidak benar untuk menganggap AMDAL sebagai satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan tentang proyek itu. Yang benar ialah AMDAL merupakan masukan tambahan untuk pengambilan keputusan, disamping masukan dari bidang teknis, ekonomi, dan lain-lainnya. Misalnya dapat saja terjadi laporan AMDAL menyatakan bahwa suatu proyek diprakirakan akan mempunyai dampak lingkungan yang besar dan penting. Namun pemerintah berdasarkan atas pertimbangan politik atau keamanan yang mendesak memutuskan untuk melaksanakan proyek tersebut. Yang penting untuk dilihat dalam hal ini adalah keputusan tersebut diambil tidak dengan mengabaikan aspek lingkungan, melainkan setelah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Dengan ini keputusan tersebut diambil dengan menyadari sepenuhnya akan kemungkinan akan terjadinya dampak lingkungan yang negatif. Maka pemerintah pun dapat melakukan persiapan untuk menghadapi kemungkinan tersebut sehingga kelak tidak akan dihadapkan pada suatu kejutan yang tidak menyenagkan dan tidak terduga sebelumnya. Dengan persiapan ini dampak negatif dapat diusahakan menjadi sekecil-kecilnya.[74] 

B.       Dimensi AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
Dr Ardinis Arbain mengungkapkan bahwa peranan AMDAL sangat kecil dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut beliau yang paling penting adalah penataan ruang. Dalam tata ruang itu harus jelas pemisahan antara kawasan budi daya dan kawasan lindung. Pembangunan hanya boleh dilakukan di kawasan budi daya sedangkan kawasan lindung harus tetap terjaga kelestariannya sesuai dengan peruntukannya.[75]
Keadaan alam ini bervariasi, tetapi bukan berarti bahwa alam ini tidak teratur. Hubungan sebab akibat tetaplah berjalan baik. Tentu saja, peristiwa-peristiwa yang sesekali terjadi seperti badai, gempa atau letusan gunung berapi tidak dapat diramalkan dan tidak dapat dihindari. Tetapi frekuensinya dapat dapat digambarkan dengan fungsi distribusi kemungkinan. Namun, peristiwa-peristiwa seperti banjir dan tanah longsor merupakan peristiwa yang penyebabnya sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia. Manusia dengan jumlah dan kegiatannya yang terus bertambah telah berangsur-angsur merubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman, pabrik dan pertokoan. Akibatnya alam jadi tidak seimbang dan keberlanjutan ekosistem mulai terancam. Sebetulnya alam dapat dipelajari sebagai sebuah sistem. Itulah satu-satunya cara pengkajian dampak lingkungan yang perlu dilakukan.
Tugas utama dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Satu eksperimen yang terkendali dapat dilakukan untuk membandingkan perubahan dalam parameter kualitas lingkungan. Satu sistem disiapkan sebagai pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan kepada kawasan lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu di kawasan budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yang terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen tertentu dapat menyebabkan terganggunya kestabilan komponen yang lain.
AMDAL dimaksudkan untuk pembangunan, perbaikan pembangunan diidentifikasi dengan AMDAL. AMDAL merupakan salah satu alat pembangunan berkelanjutan sebagai sarana pengambilan keputusan di tingkat proyek. Seharusnya AMDAL sebagai salah satu motor pembangunan, namun memang jika salah langkah proses AMDAL bisa jadi beban.[76]  
  
C.      Efektifitas AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan telah banyak dilakukan di Indonesia dan di negara lain. Akan tetapi pengalaman menunjukkan, AMDAL tidak selalu memberi hasil yang kita harapakan sebagai alat perencanaan. Bahkan tidak jarang, AMDAL hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Dengan kata lain, pelaksanaan AMDAL hanyalah pro forma saja. Setelah laporan AMDAL didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut disimpan dan tidak digunakan lagi. Laporan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek selanjutnya. Hal ini juga terjadi di nagara yang telah maju, bahkan di Amerika Serikat yang merupakan negara pelopor AMDAL.
Otto Soemarwoto mengemukakan beberapa sebab tidak digunakannya AMDAL yaitu:
  1. AMDAL dilakukan terlambat sehingga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dalam proses perencanaan.
  2. Tidak adanya pemantauan, baik pada tahap pelaksanaan maupun pada tahap operasional proyek..
  3. Adanya penyalahgunaan AMDAL untuk membenarkan diadakannya suatu proyek.[77]
Pelaksanaan AMDAL sekedar untuk memenuhi persyaratan peraturan saja, membuat tenaga dan biaya yang dikeluarkan menjadi mubazir. Oleh karena itu perlu dilakukan usaha agar AMDAL benar-benar dapat menjadi alat perencanaan program dan proyek untuk mencapai tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Sehubungan dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL ialah:
  1. Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah alat untuk menghambat pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah alat untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Tujuan ini dapat dicapai dengan menginternalkan AMDAL ke dalam telaah kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini hasil yang dicapai dalam pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu menjadi berwawasan lingkungan dan terlanjutkan. AMDAL dapat juga menghemat biaya dengan menghindari terjadinya biaya menjadi mubazir, karena kemudian ternyata proyek itu tidak layak dari segi lingkungan. Atau biaya proyek naik sangat besar, karena diperlukannya biaya tambahan untuk menanggulangi dampak negatif tertentu. Dalam hal lain ada manfaat proyek yang tidak termanfaatkan.
  2. Sebagian besar laporan AMDAL mengandung banyak sekali data, tetapi banyak diantaranya yang tidak relevan dengan masalah yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus merupakan kelemahan yang banyak terdapat dalam pelaksanaan AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi dengan melakukan pembatasan ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping) yang baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh para perencana dan pemrakarsa pembangunan.
  3. Agar para perencana dan pelaksana proyek dapat menggunakan hasil telaah AMDAL dengan mudah, laporan AMDAL haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh perencana dan pelaksana tersebut. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu dihindari, namun hasil AMDAL itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  4. Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yang bersifat umum tidak banyak gunanya. Misalnya, rekomendasi dalam laporan AMDAL untuk perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil tindakan pengendalian pencemaran tanpa menerangkan bagaimana caranya, tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya apabila AMDAL diintegrasikan ke dalam telaah kelayakan karena dengan integrasi itu terjadi interaksi umpan balik.
  5. Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan AMDAL yang telah disetujui harus menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti apa yang termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan.
  6. Adanya komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. Badan pemerintah tersebut haruslah mempunyai wewenang untuk mengatasi bahwa yang direkomendasikan dalam laporan AMDAL dan telah menjadi salah satu dasar pemberian izin, benar-benar digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan, badan pemerintah tersebut harus dapat menegur dan apabila perlu memerintahkan untuk membongkar bagian proyek yang tidak sesuai atau bahkan memerintahkan untuk menghentikan proyek tersebut. Dalam kaitan ini pemantauan pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dalam tindak lanjut AMDAL.
  7. Belum digunakan RPL sebagai umpan balik untuk menyempurnakan implementasi dan operasi proyek sehingga AMDAL bersifat kegiatan yang statis dan bukannya dinamis yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi dan operasi proyek.[78]


 
BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
  1. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan tiga macam aspek penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Salah satu upaya penegakan hukum lingkungan dengan aspek administrasi adalah melalui konsep AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH dan tata laksananya oleh PP No 27 Tahun 1999. Hal ini berkaitan dengan pemberian izin terhadap pelaku usaha sampai kewenangan dalam melakukan pengawasan yang diatur dalam Pasal 18-27 UUPLH. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara juga mempunyai perangkat hukum tersendiri dalam pengelolaan linkungannya. Pada umumnya pengaturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup tumbuh dan berkembang setelah Konferensi Stockholm 1972.
  2. Analisa mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunan dapat diminimalisir dengan AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.
  3. Sebagaimana telah dievaluasi, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, diantaranya: AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selain itu juga terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL dan masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL khususnya aspek sosial budaya. Untuk mengatasi semua itu, maka Otto Soemarwoto menyarankan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL dengan menumbuhkan pengertian di kalangan perencana dan pemrakarsa proyek akan pentingnya AMDAL, melakukan koreksi terhadap laporan AMDAL, dan rekomendasi yang diberikan haruslah jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Semua itu harus didukung oleh Komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. 

B.       Saran.
Pengelolaan lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar generasi, karena mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL instansi lingkungan dan sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerja sama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadap usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.
Memang, untuk menghindari jebakan ideologi pembangunan, paradigma pembangunan berwawasan lingkungan tentu lebih menarik. Sejauh paradigma ini bisa diterapkan dengan konsekuen dan dengan kesadaran yang tinggi, hasilnya akan lebih berkelanjutan. Dengan paradigma pembangunan berwawasan lingkungan, kita melestarikan ekologi dan sosial budaya masyarakat demi menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dengan paradigma ini, rakyat sendiri yang mengembangkan kemampuan ekonominya sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Khususnya kondisi lingkungan dan sosial budaya. Dalam rangka itu, masyarakat akan lebih terdorong untuk menjaga lingkungan karena sadar bahwa kehidupan ekonomi sangat tergantung dari sejauh mana masyarakat menjaga lingkungannya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 diharapkan AMDAL akan berjalan lebih efektif dari sebelumnya. Dalam PP ini dinyatakan bahwa penilaian AMDAL menjadi syarat mutlak dalam pemberian izin usaha. Dengan demikian tidak akan ada izin usaha sebelum AMDAL dianggap memenuhi syarat. Dengan masuknya pelbagai pakar terkait dari perguruan tinggi, diharapkan AMDAL bisa menjadi dokumen ilmiah yang berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Pelibatan wakil LSM dan masyarakat pun sangat penting, sehingga tidak ada lagi keluhan bahwa masyarakat harus menerima dampak suatu kegiatan tanpa memiliki suara untuk menyetujui atau menolak.    

DAFTAR PUSTAKA

1. Buku-buku
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:2005

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, SinarGrafika, Jakarta, 2002

Bruce Mitchell, B. Setiawan dan Dwita Hadi, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Djoko Marsono, Konservasi sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup, Bigraf Publishing bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan YLH, Yogyakarta:2004

Effendy A. Sumardja, Pokok-Pokok Analisis Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta, 1998.

Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999

F. Gunawan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002

Frenadin Adegustara, Hukum Lingkungan, Diktat kuliah Universiatas Andalas, Padang, 1998

Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta:1992

Imam Supardi, Lingkungan Hidup & Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003

Jonny Purba (Penyunting), Pengelolaan Lingkungan Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta:2005

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1999

Meinhard Schroder, Sustainable Development and Law, W.E.J Tjeenk Willink Zwolle in samenwerking met het, nederlands Instituut Voor Sociaal en Economisch Recht NISER, 1996

Moh. Soerjani dkk, Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, UI-Press:1987

Niniek Suparni, Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:1994



 
NHT. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta:1986

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2001

Otto Soemarwoto, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta:2001

Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003

P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta:1992

Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Grasindo, Jakarta:2000

R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:1996

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Pertama, Airlangga University Press, Surabaya, 1997

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Kedua, Airlangga University Press, Surabaya:2000

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Airlangga University Press, Surabaya, 2005

Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Atas UU No. 23 Tahun 1997, Djambatan, Jakarta:2003

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1983

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.

Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan, Diktat Kuliah Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sukanda Husin, Draft Tesis, Bab V: The Existing Legal Framework and Institution in ASEAN Countries.


 
Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan: Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Di Daerah, Airlangga University Press, Surabaya:2004

Takdir Rahmadi, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Airlangga University Press, Surabaya, 2003
Y. Eko Budi Susilo, Menuju Keselarasan Lingkungan, Averroes Press, Malang:2003

Zul Endria, Evaluasi Kondisi Pasar Kota Pekanbaru sebagai Salah Satu Sarana dalam Mewujudkan Kota yang berwawasan Lingkungan, Tesis S-2, Universitas Andalas, Padang, 2003.

2. Peraturan dan Perundang-undangan 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 1999 tentang AMDAL

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


3. Website

Website; Menteri Negara Lingkungan Hidup, http://www.menlh.go.id

Website; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, http://www.walhi.or.id

Website; Badan Pengendali Dampak Lingkungan, http://bapedal.go.id




[1] Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001, hal 7.
[2] R.M Gatot  P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal 189.
[3] Ibid
[4] Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. Pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 24 Agustus 2006.
[5] Pramudya Sunu, Ibid, hal 13.
[6] Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hal. 50.
[7] Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif  Etika Bisnis Di Indonesia, Gramedia pustaka utama, 1999, hal xi
[8] Pramudya Sunu, Ibid, hal 22.
[9] Eggi Sudjana dan Riyanto, Ibid, hal 2
[10] Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal 111.
[11] Harun M.Husein, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hal.36.
[12] Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. Pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 24 Agustus 2006.

[13] Imam Supardi, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung 2003, hal. 73.
[14] Ibid, hal. 77
[15]Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta,1992, hal 48
[16] Harun M. Husein, Ibid, hal 7.
[17] Harun M Husein, Ibid, hal 1.
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal 35
[21] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi ketiga, Airlangga University Press, Surabaya, 2005, hal 59.
[22] Ibid,hal 60.
[23] R.M. Gatot P. Soemartono, op.cit, hal 200
[24] Meinhard Schroder, Sustainable Development and Law, W.E.J Tjeenk Willink Zwolle, 1996, hal 12.
[25] Pramudya Sunu, op.cit, hal 23.
[26] Pramudya Sunu, Ibid, 24
[27] Harun M. Husein, op.cit, hal 123.
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Imam Supardi, Lingkungan Hidup & Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003, hal.209.
[31] Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada university Press, Yogyakarta, 2001, hal. 44.   
[32] Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAhun 1999 Bab III tentang Tata Laksana, Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1999.
[33] Niniek Suparni, op.Cit hal 100-107
[34] Siti Sundari Rangkuti, Keterbukaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan, Majalah OZON Volume 3 No.5, Januari 2002, hal 59
[35] Ibid
[36] Ibid
[37] Pendekatan kualitatif memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang menganalisis gejala-gejala social budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku.
[38] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional, Edisi Kedua, Airlangga University, Surabaya, 2000
[39] Ibid, hal 127
[40] Tomi Hendartomo, Permasalahan dan Kendala Penerapan AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan, hal. 11.
[41] http://timpakul hijaubiru.org/amdal/Hilangnya Hak Lingkungan Hidup. Terakhir dikunjungi tanggal 28 Desember 2006.
[42] Siti Sundari Rangkuti, Hukum  Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Kedua, Airlangga University Press, Surabaya, 2000, hal 132.
[43] Siti Sundari Rangkuti, Keterbukaan dan Peran serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Majalah Ozon Vol 3 No.5, Januari 2002.
[44] Ibid
[45] Majalah OZON, Vol 3 No. 3, Nopember 2001
[46] Kompas 18 Maret 2003.
[47] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 48.
[48] Ibid, hal 49.
[49] Soeryono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta,1983, hal. 3
[50] Siti Sundari Rangkuti, op. cit, hal 214
[51] Ibid
[52] Ibid, hal 52.
[53] R.M Gatot Soemartono, op.cit, hal 66
[54] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni Bandung, 2001, hal. 215
[55] Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan, dikta kuliah Hukum Lingkungan Unand, hal 1.
[56] Ninik Suparni, Pelestarian, Pengelolaan Dan Peneghakan Hukum Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal.161
[57] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 48
[58] Takdir Rahmadi, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, Airlangga University Press, Surabaya, 2003, hal 25.
[59] Siswanto Sunarso, Hukum Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, Hal. 96.
[60] Siti Sundari Rangkuti, op.cit, hal 209
[61] R.M Gatot P. Soemartono, op.cit, hal 68.
[62] Niniek Suparni, Op. Cit, hal 160
[63] Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan, hal. 13.
[64] Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah, Pemelolaan Dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hal 171.
[65] Takdir Rahmadi, op.Cit, hal 26.
[66] Niniek Suparni, op. Cit, hal 191.
[67] Soeryono Soekanto, op. cit, hal 3
[68] R.M Gatot Soemartono, op. cit, hal 71
[69] Andi Hamzah,, op.Cit, hal. 53-55.
[70] Soeryono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
[71] S.P Hadi, Aspek Sosial AMDAL Sejarah, Teori dan Metode, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1995.
[72] Helneliza, Evaluasi Dokumen AMDAL, Tesis Program Pasca Sarjana Unand, Padang, 2006.
[73] Imam Supardi, Lingkungan Hidup & Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003.
[74] Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 57.
[75] Diskusi penulis dengan Dr Ardinis Arbain, Fakultas MIPA Universitas Andalas, Kamis 23 Februari 2007
[76] Niniek Suparni, op.Cit, hal. 119
[77] Ibid, hal. 67
[78] Ibid, hal. 68-69.

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget