Nama : Gatot Priadi
Tugas : Mata Kuliah Politik Hukum
NIM : B20010020
Kelas : Reguler A Angkatan 2010
Program : Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi
Tanya jawab Undang-Undang :
1. Bagaimana Hirarki atau
tata urutan perundang-undangan di Indonesia?
Jawab:
Ketetapan
MPR atau TAP MPR NO III/TAHUN/2000 dalam pasal 2 menyebutkan: Tata urutan peraturan perundang-undangan
merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.
Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu);
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah.
2.
Sebutkan apa yang
dimaksud dengan “kedaulatan” Indonesia menurut UUD RI Tahun 1945?
Jawab:
Dalam
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dicantumkan: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
3.
Sebutkan Salah satu
kekuasaan Negara yang diemban oleh Presiden!
Jawab:
Sesuai
Pasal 4 Ayat (1) UUD RI 1945:
“Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.”
4.
Apa yang dimaksud
dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD RI Tahun1945?
Jawab:
Pasal
24 ayat (1) UUD RI Tahun1945 menyebutkan bahwa:
“Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman
menurut Undang-undang.”
Penjelasannya
menyebutkan bahwa:
“Kekuasaan
Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang undang
tentang kedudukannya para hakim.”
5.
Apa yang dimaksud
dengan “Hak Begroting Dewan Perwaklan
rakyat? Jelaskan!
Jawab:
Pada
penjelasan Pasal 23 ayat UUD RI Tahun
1945 disebutkan bahwa: Hak Begrroting
merupakan hak untuk mengontrol Keuangan Negara.
Pasal 23 ayat
(1,2,3, dan 4) adalah Ayat memuat hak Begroting Dewan Perwakilan Rakyat
dikarenakan:
Cara menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan Negara.
Dalam Negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu semata-mata ditetapkan
oleh Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau dalam Negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan
belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya
Rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup,
harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan
Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara
hidupnya.
Pasal 23
menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat. Oleh
karena pendapatan belanja mengenai hak Rakyat
untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban
kepada Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan
undang-undang yaitu dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena
kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat
penukar dan pengukur harga. sebagai alat pengukur untuk memudahkan pertukaran
jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang
yang diperlukan oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga
masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga
itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak
teratur, oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
6.
Apa saja hak dan
kedudukan warga Negara menurut UUD RI Tahun1945?
Jawab:
Pasal 27 menyebutkan:
(1)
Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
7.
Siapa saja yang menjadi
warga Negara Republik Indonesia?
Menurut
Pasal 26 UUD RI Tahun1945adalah:
(1)
Yang menjadi Warganegara ialah
orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
8.
Apakah di Indonesia
Warga Negara bebas memeluk agama?
JAwab:
Ya,
dalam pasal 29 UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa:
1)
“Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."
9.
Bagaimana bentuk perhatian Negara Indonesia terhadap biaya
pendidikan warga Negara dalam Konstitusi Negara Indonesia?
Jawab:
Dalam
Pasal 34 ayat (1)UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa: “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”
10. Dalam
UUD RI Tahun 1945, Apa yang dimaksud dengan Kebudayaan Nasional Indonesia?
Jawab:
Sesuai
penjelasan pasal 32 ialah:
“Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya Rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan
harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya
kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.
11. Indonesia
acapkali disebut dengan “Negara Kepulauan”, apa yang dimaksud dengan negara
kepulauan dan dimana pengaturannya?
Jawab:
Negara
Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan
dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Ketentuan
Mengenai Negara Kepulauan terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia.
12. Apa
pula yang dimaksud dengan “Kepulauan”?
Jawab:
Kepulauan
adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian
eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan
satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki,
atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.
13. Sebagian
besar Wilayah Negara Indonesia
terdiri dari lautan yang
sering disebut perairan
Indonesia, apa maksudnya?
Jawab:
Perairan
Indonesia adala h laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya. Diatur di dalam pasal 1 ayat (4) Undang-undang nomor 6 Tahun 1996
Tentang Perairan Indonesia.
14. Kita
sering mendengar Zona
Ekonomi
Ekslusif (ZEE) di Indonesia, apa maksudnya?
Jawab:
Pasal
2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 menyebutkan bahwa:
“Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah
Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang
perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di
atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia.”
15. Sebutkan
Undang-undang yang Mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman?
Jawab:
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 Tentang “Kekuasaan kehakiman”
16. Zaman
sekarang ini ssemua masyarakat Indonesia sebagian besar kegandrungan
menggunakan Internet, Apakah ada ketentuan hukum yang mengaturnya?
Jawab:
Ya,
ada, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan
Transaksi Elektronik.
17. Akibat
kecanggihan teknologi, nternet sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari
sebagian besar masyarakat, Apa saja yang dilarang dalam aktifitas menggunakan
Internet?
Jawab:
Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Internet dan Transaksi Elektronik, menyebutkan:
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
18. Apa
yang dimaksud dengan HAM atau hak Azasi Manusia?
Jawab:
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia disebutkan:
“Hak
azasi manusi adalah: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
19. Apabila
ada hak, maka ada kewajiban, apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar Manusia?
Jawab:
Kewajiban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Datur dalam
pasal 1 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia
20. Apa
yang dimaksud dengan “diskriminasi” dalam penegakan HAM?
Jawab:
Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia)
21. Apa
yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM?
Jawab:
Diatur
dalam pasal 1 ayat (6) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia: “Pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang
ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.”
22. Sebutkan
“Hak Azasi dan Kebebasan Dasar Manusia” yang diatur oleh UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Azasi Manusia?
Jawab:
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak Untuk berkeluarga
dan melanjutkan keturunan
3)
Hak Mengembangkan diri
4)
Hak Memperoleh Keadlan
5)
Hak Atas kebebasan
Pribadi
6)
Hak Rasa Aman
7)
Hak Kesejahteraan
8)
Hak Turut serta dalam
pemerintahan
9)
Hak Wanita
10) Hak
Anak
23. Apa
saja yang diperoleh sebagi hak untuk Hidup?
Jawab:
Pasal
9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
1.
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.
Setiap orang berhak hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3.
Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
24. Apa
yang dimaksud hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan?
Jawab:
Pasal
9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
1.
Setiap orang berhak membentuk suatu
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.
Perkawinan yang sah hanya dapat
berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Sebautkan
salah satu “kewajiban dasar manusia” di ndonesia?
Jawab:
Pasal
68 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan: “Setiap warga
negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
26. Di
Indonesia, bagaimana pemeriksaan terhadap pelanggran HAM dilakukan?
Pasal
93 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia mengatur:
“Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM”
27. Apa
yang dimaksud dengan Komisi Nasional hak azasi Manusia?
Jawab:
“Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.” Diatur dalam pasal 1 ayat (7) UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Azasi Manusia.
28. Apa
tujuan Komnas HAM?
Jawab:
Pasal
75 No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia mengatur bahwa:
“Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
a. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan”
29. Siapa
saja yang berhak menjadi anggota Komnas HAM?
Jawab:
Pasal
76 ayat (2) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
“Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan Negara”
30. Berapa
jumlah anggota Komnas HAM dan abgaimana tata cara pemilihannya?
JAwab;
Sesuai
dengan Pasal 83 ayat (1) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, maka:
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
==== The end ===
suka sekali bacanya kak makasih
BalasHapusfoto alat berat komatsu