Senin, 21 Mei 2012


Nama          :      Gatot Priadi
Tugas          :      Mata Kuliah Politik Hukum
NIM            :      B20010020
Kelas           :      Reguler A Angkatan 2010
Program       : Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi         

Tanya jawab Undang-Undang :

1.  Bagaimana Hirarki atau tata urutan perundang-undangan di Indonesia?
Jawab:
Ketetapan MPR atau TAP MPR NO III/TAHUN/2000 dalam pasal 2 menyebutkan:  Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1.      Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.      Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden;
7.      Peraturan Daerah.

2.      Sebutkan apa yang dimaksud dengan “kedaulatan” Indonesia menurut UUD RI Tahun 1945?
Jawab:
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dicantumkan: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

3.      Sebutkan Salah satu kekuasaan Negara yang diemban oleh Presiden!
Jawab:
Sesuai Pasal 4 Ayat (1) UUD RI 1945:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.”

4.      Apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD RI Tahun1945?
Jawab: 
Pasal 24 ayat (1) UUD RI Tahun1945 menyebutkan bahwa:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.”
Penjelasannya menyebutkan bahwa:
“Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang undang tentang kedudukannya para hakim.”

5.      Apa yang dimaksud dengan “Hak Begroting Dewan Perwaklan rakyat? Jelaskan!
Jawab:
Pada penjelasan Pasal 23 ayat  UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa: Hak Begrroting merupakan hak untuk mengontrol Keuangan Negara.
Pasal 23 ayat (1,2,3, dan 4) adalah Ayat memuat hak Begroting Dewan Perwakilan Rakyat dikarenakan:
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan Negara. Dalam Negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu semata-mata ditetapkan oleh Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau dalam Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya Rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat. Oleh karena pendapatan belanja mengenai hak  Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan  persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang  ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. sebagai alat pengukur untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur, oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.

6.      Apa saja hak dan kedudukan warga Negara menurut UUD RI Tahun1945?
Jawab: Pasal 27 menyebutkan:
(1)     Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

7.      Siapa saja yang menjadi warga Negara Republik Indonesia?
Menurut Pasal 26 UUD RI Tahun1945adalah:
(1)     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2)     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.

8.      Apakah di Indonesia Warga Negara bebas memeluk agama?
JAwab:
Ya, dalam pasal 29 UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa:
1)         “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."

9.      Bagaimana bentuk  perhatian Negara Indonesia terhadap biaya pendidikan warga Negara dalam Konstitusi Negara Indonesia?
Jawab:
Dalam Pasal 34 ayat (1)UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”

10.  Dalam UUD RI Tahun 1945, Apa yang dimaksud dengan Kebudayaan Nasional Indonesia?
Jawab:
Sesuai penjelasan pasal 32 ialah:
“Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.

11.  Indonesia acapkali disebut dengan “Negara Kepulauan”, apa yang dimaksud dengan negara kepulauan dan dimana pengaturannya?
Jawab:
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Ketentuan Mengenai Negara Kepulauan terdapat pada Pasal 1 ayat (1)  Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.

12.  Apa pula yang dimaksud dengan “Kepulauan”?
Jawab:
Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3)  Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.

13.  Sebagian besar Wilayah Negara Indonesia terdiri dari lautan yang sering disebut perairan Indonesia, apa maksudnya?
Jawab: 
Perairan Indonesia adala h laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Diatur di dalam pasal 1 ayat (4) Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.

14.  Kita sering mendengar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di  Indonesia, apa maksudnya?
Jawab:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 menyebutkan bahwa:
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.”

15.  Sebutkan Undang-undang yang Mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman?
Jawab:
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang “Kekuasaan kehakiman”

16.  Zaman sekarang ini ssemua masyarakat Indonesia sebagian besar kegandrungan menggunakan Internet, Apakah ada ketentuan hukum yang mengaturnya?
Jawab:
Ya, ada, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik.

17.  Akibat kecanggihan teknologi, nternet sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari sebagian besar masyarakat, Apa saja yang dilarang dalam aktifitas menggunakan Internet?
Jawab:
Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, menyebutkan:
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

18.  Apa yang dimaksud dengan HAM atau hak Azasi Manusia?
Jawab:
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia disebutkan:
“Hak azasi manusi adalah: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

19.  Apabila ada hak, maka ada kewajiban, apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar Manusia?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Datur dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia

20.  Apa yang dimaksud dengan “diskriminasi” dalam penegakan HAM?
Jawab:
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. (diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia)

21.  Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM?
Jawab:
Diatur dalam pasal 1 ayat (6) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

22.  Sebutkan “Hak Azasi dan Kebebasan Dasar Manusia” yang diatur oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia?
Jawab:
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak Untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak Mengembangkan diri
4)      Hak Memperoleh Keadlan
5)      Hak Atas kebebasan Pribadi
6)      Hak Rasa Aman
7)      Hak Kesejahteraan
8)      Hak Turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak Wanita
10)  Hak Anak

23.  Apa saja yang diperoleh sebagi hak untuk Hidup?
Jawab:
Pasal 9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
1.   Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.   Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3.   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

24.  Apa yang dimaksud hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan?
Jawab:
Pasal 9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
1.   Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.   Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.  Sebautkan salah satu “kewajiban dasar manusia” di ndonesia?
Jawab:
Pasal 68 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
26.  Di Indonesia, bagaimana pemeriksaan terhadap pelanggran HAM dilakukan?
Pasal 93 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia mengatur:
“Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM”

27.  Apa yang dimaksud dengan Komisi Nasional hak azasi Manusia?
Jawab:
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.” Diatur dalam pasal 1 ayat (7) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

28.  Apa tujuan Komnas HAM?
Jawab:
Pasal 75 No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia mengatur bahwa:
 “Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
 a.    mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
 b.    meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan”

29.  Siapa saja yang berhak menjadi anggota Komnas HAM?
Jawab:
Pasal 76 ayat (2) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan:
“Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan Negara”

30.  Berapa jumlah anggota Komnas HAM dan abgaimana tata cara pemilihannya?
JAwab;
Sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, maka: Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.


==== The end ===

1 komentar:

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget