Selasa, 22 Mei 2012


1.      Pengertian dan Teori.
Secara terminologi bahasa, pengertian partisipasi[1] adalah hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Sementara padanan kata paratisipasi dalam bahasa inggris yaitu participation[2] yang artinya pengambilan bagian, pengikutsertaan. Selain kata partisipasi, sering pula kita jumpai kata peran.[3] Istilah peran atau berperan banyak pula dipakai oleh pengamat hukum lingkungan dalam karya tulisnya. Bahkan di dalam UUPLH, penggunaan kata berperan dapat dijumpai di dalamnya. Namun dalam penulisan ini, penulis lebih menitik – beratkan penggunaan kata partisipasi karena istilah kata tersebut secara jelas telah menggambarkan perihal turut berperan sertanya masyarakat, meskipun ada kalanya juga penulis menggunakan kata peran. Hal itu dilakukan agar tidak lari makna tulisan yang penulis kutip dari nara sumber.
Dalam perspektif UUPPLH, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan AMDAL menggunakan istilah “melibatkan.” Padanan kata ini asal kata dari libat : melibat ; melipat ; membebat ; membelit ; menyangkut ; memasukan atau membawa – bawa ke dalam perkara atau urusan dan sebagainya.[4] Sedangkan istilah “mengikutsertakan” yang termaktub di dalam PP Izin Lingkungan,  menurut tata bahasa Indonesia merupakan asal kata dari ikut, serta, ikut serta, mengikutsertakan. Padanan kata Mengikutsertakan artinya menjadikan agar turut berbuat sesuatu secara bersama.[5]
Sementara itu, pengertian masyarakat[6] adalah pergaulan hidup manusia, sehimpunan manusia yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan – ikatan aturan yang tertentu, orang banyak. Masyarakat menurut kamus hukum[7] yaitu setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai satu kesatuan sosial dengan batas – batas yang dirumuskan dengan jelas.
Sunanto[8] menggambarkan bahwa partisipasi masyarakat adalah suatu usaha untuk menumbuhkan semangat dan rasa memiliki terhadap berbagai kegiatan pembangunan masyarakat berdasar atas keterlibatannya dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pengertian lainnya yaitu partisipasi masyarakat sebagai bentuk penyerahan sebagian peran dalam kegiatan dan tanggung jawab tertentu dari suatu pihak ke pihak lain.
Keith Davis dalam Sunanto menyebutkan bahwa dalam peran serta masyarakat terdapat adanya keterlibatan mental dan emosional yang mendorong untuk memberikan sumbangan pada kelompok dalam upaya mencapai tujuan dan bertanggung jawab terhadap usaha yang dilakukan. Selanjutnya Sastropoetro dalam Sunanto mengatakan bahwa keterlibatan diri / ego masyarakat yang terlibat dalam peran serta memiliki sifatnya lebih dari sekedar keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja, namun juga keterlibatan tersebut meliputi pikiran dan perasaannya.[9]
Coyers dalam Sumarmi[10] mengemukakan ada dua faktor yang menentukan apakah masyarakat benar – benar ingin terlibat dalam suatu perencanaan atau tidak yaitu (1) ada tidaknya pengaruh hasil keterlibatan mereka terhadap rencana akhir, (2) ada tidaknya pengaruh langsung yang mereka rasakan. Sementara itu, Mubyarto dalam Sumarmi,[11] menyatakan bahwa masyarakat baru akan bergerak untuk berpartisipasi, pertama, melalui organisasi yang sudah terkenal. Kedua,  memberikan manfaat langsung. Ketiga, terjamin adanya kontrol oleh masyarakat, dan keempat, masyarakat terlibat dalam pembangunan.
2.      Bentuk Partisipasi Masyarakat.
Menurut Absori,[12] membicarakan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, akan terkait dengan tradisi masyarakat (budaya) setempat, pemahaman norma/aturan dan kondisi sosio – politik. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, diantaranya :
a.    Tingkat pengambilan keputusan.
     Peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk di dalamnya dalam pembuatan AMDAL merupakan bentuk pendemokrasiaan pengambilan keputusan, di dalamnya terdapat akses atau partisipasi masyarakat.
b.    Pelaksanaan program – program.
Pelaksanaan program merupakan realisasi dari bentuk kepedulian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.    Pembelaan atau advokasi lingkungan hidup, baik yang dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dalam pembelaan atau advokasi dalam hal terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan merupakan konsekwensi yang harus dilakukan, sebagai upaya untuk menuntut hak – hak masyarakat telah dilanggar atau dirusak.
3.      Partisipasi dari Sudut Pengelompokan.
Partisipasi masyarakat dilihat dari pengelompokannya, yaitu :[13]
a.    Adat-istiadat, tradisi (customs), kebiasaan (usage), kelaziman (commons), dengan memeprhatikan asal-usul lembaga (desa, dusun, negeri, marga dan lain sebagainya), bentuk – bentuk asli unit sosial, keterkaitan lokal (unsur teritorial) menurut cultur-area, dengan mengidentifikasikan peranan unsur-unsur budaya yang kuat (train of culture).
b.    Hak – hak atas kekayaan alam tradisional (tanah, hasil hutan, hewan, obat-obatan) dan ketergantungannya pada sumber daya alam tradisional (subsistence use).
c.    Keakraban sosial, identitas bersama atau komunitas (pemuda dan wanita).
d.   Pengakuan dalam perundang-undangan (hukum agraria, pertambangan, tata guna air, hutan dan sebagainya).
e.    Kebiasaan dan kepatuhan internasional.
4.      Partisipasi Dari Segi Kualitas.
Partisipasi masyarakat dari segi kualitas dapat dilihat dalam bentuk – bentuk sebagai berikut :[14]
a.    Partisipasi sebagai kebijaksanaan.
Partisipasi ini dilakukan bertolak dari pemikiran bahwa publik yang terkena dampak memiliki hak untuk diminta masukan dan pendapatnya. Imformasi yang berupa pendapat, aspirasi dan consern dari publik akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b.    Partisipasi sebagai strategi.
Partisipasi dalam kontek ini diperlukan sebagai alat untuk memperoleh dukungan dari masyarakat (public). Jika pendapat, masukan, aspirasi dan concern dari publik telah diperoleh, maka para proponen partisipasi akan menganggap bahwa kredibilitas keputusan akan sahih.
c.    Partisipasi sebagai komunikasi.
Partisipasi ini dilakukan berdasarkan anggapan bahwa pemerintah (project proponent) memiliki tanggung jawab untuk menampung pendapat, aspirasi, pandangan dan concern masyarakat.
d.   Partisipasi sebagai media pemecahan publik.
Dalam konteks ini partisipasi dianggap sebagai cara untuk mengurangi ketegangan dan memecahkan masalah yang menimbulkan konflik. Dengan kata lain partisipasi ditujukan untuk memperoleh konsensus.
e.    Partisipasi sebagai terapi sosial.
Peran serta ini dilakukan untuk menyembuhkan penyakit sosial yang terjadi di masyarakat, seperti rasa keterasingan (alineation) powerlessness, rasa kurang percaya diri (minder) dan lain sebagainya.
5.      Partisipasi Masyarakat Dalam PPLH.
Secara umum partisipasi masyarakat di dalam hukum lingkungan di Indonesia diatur di dalam BAB IX tentang Peran Masyarakat Pasal 70 UUPPLH. Pada Pasal 70 Ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada Ayat (2), bentuk peran, berupa :
a.    Pengawasan sosial.
b.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan atau
c.    Penyampaian informasi dan / atau laporan.
6.      Tujuan Partisipasi Masyarakat
Secara umum, kebijakan pemerintah dalam pembangunan negara adalah mengikutsertakan masyarakat semaksimal mungkin atau sering disebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan negara.[15] Adapun tujuan dasar partisipasi masyarakat menurut E. Gunawan Suratno[16] adalah mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan negara dan membantu pemerintah untuk dapat mengambil kebijaksanaan dan keputusan yang lebih baik dan cepat.
Kemudian di dalam hukum lingkungan, tujuan adanya partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup (PPLH) sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 70 Ayat (3), dilakukan untuk :
a.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.    Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.    Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d.   mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
7.      Manfaat Adanya Partisipasi Masyarakat.
Adapun manfaat adanya partisipasi masyarakat sebagai berikut :[17]
a.    Memberi informasi kepada Pemerintah.
Adanya keterlibatan masyarakat dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang diminati pendapat oleh masyarakat. Peran ini sangat diperlukan untuk memberi masukan kepada pemerintah tentang yang dapat ditimbulkan oleh sesuatu rencana tindakan pemerintah dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Dengan demikian pemerintah akan dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat terkena dampak dari tindakan tersebut yang patut diperhatikan secara serius. Pengetahuan tambahan dan pemahaman akan masalah – masalah yang mungkin timbul, yang diperoleh sebagai masukan peran serta masyarakat bagi proses pengambilan keputusan Pemerintah, akan dapat meningkatkan kualitas keputusan tersebut dan dengan demikian partisipasi tersebut akan dapat meningkatkan kualitas tindakan negara dengan lembaga-lembaganya untuk melindungi lingkungan hidup.
b.    Meningkatkan kesedian masyarakat untuk menerima keputusan.
Warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu masalah fait accompli, akan cenderung untuk memperlihatkan kemauan dan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah diambil tersebut. Pada pihak lain, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan dapat banyak mengurangi kemungkinan timbulnya pertentangan antar anggota masyarakat, asal peran serta tersebut dilaksanakan pada saat yang tepat. Akan tetapi perlu dipahami bahwa suatu keputusan tidak pernah akan memuaskan semua kepentingan, golongan atau semua warga masyarakat, namun kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan Pemerintah akan dapat ditingkatkan.
c.    Membantu perlindungan hukum.
Jika sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan – keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal tidak akan ada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Sebuah perkara yang diajukan ke pengadilan, lazimnya perkara tersebut memusatkan diri pada suatu kegiatan tertentu. Dengan demikian tidak dibuka kesempatan untuk menyarankan dan mempertimbangkan alternatif kegiatan lainnya. Sebaliknya dalam proses pengambilan keputusan, alternatif dapat dan memang dibicarakan, setidak – tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Apabila sebuah keputusan dapat mempunyai konsekuensi begitu jauh, maka sangatlah diharapkan bahwa setiap orang yang terkena akibat keputusan itu perlu diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mengajukan keluhan dan keberatan – keberatannya sebelum keputusan itu diambil.
d.     Mendemokrasikan pengambilan keputusan.
Dalam hubungannya dengan partisipasi masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan (representative), maka hak untuk melaksanakan kekuasaan terdapat juga pada wakil – wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian tidak ada keharusan adanya bentuk – bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil – wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat yang telah mewakilkan. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secra demokratis.
Agar berdayaguna dan berhasilguna dalam lingkungan hidup, Menurut Koesnadi Hardjasoemantri,[18] ada 6 kirteria yang harus dipenuhi, diantaranya  :
a.    Pemimpin eksekutif yang terbuka.
Dalam konteks ini hal yang perlu diperhatikan adalah kebeperanan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga keputusan yang kemudian diambil dapat diterima oleh masyarakat dan akan dilaksanakan oleh masyarakat, karena di dalamnya terdapat refleksi dan keinginan masyarakat. Guna mengakomodasikan masukan dalam proses pengambilan keputusan, diperlukan sikap terbuka dari pimpinan eksekutif, sikap bersedia menerima masukan. Sikap tersebut tidaklah terbatas pada penerimaan secara pasif, akan tetapi meliputi pula secara aktif mencari masukan tersebut dan berarti mengubungi masyarakat dengan pendekatan pribadi (personal approach) yang baik.
b.    Peraturan yang akomodatif.
Disamping perlu adanya peraturan mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH, maka dalam berbagai peraturan lainnya juga perlu dicantumkan ketentuan mengenai partisipasi masyarakat ini, sehingga para pelaksana akan mendapat pedoman bagaimana melibatkan masyarakat dalam kegiatan yang diatur oleh peraturan yang bersangkutan.
c.     Masyarakat yang sadar lingkungan.
Kata kunci keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di bidang lingkungan hidup ada di tangan pelakunya. Dalam hal ini pelaksana dan masyarakat karena itu sangatlah penting untuk menumbuhkan pengertian, motivasi dan penghayatan di kalangan masyarakat untuk berperan serta dalam mengembangkan lingkungan hidup.
d.     Lembaga swadaya masyarakat yang tanggap.
Lembaga swadaya masyarakat dapat berperan untuk mendayagunakan dirinya dan sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
e.     Informasi yang tepat.
Ketepatan imformasi berkaitan dengan tepat dalam waktu, lengkap dan dapat dipahami. Dalam hubungannya dengan ini perlu diperhatikan aspek-aspek khusus yang ada pada kelompok sasaran. Misalnya apabila sasarannya masyarakat pedesaan, maka sarana yang dipakai dengan menggunakan bahasa daerah yang mudah dipahami dan apabila menggunakan brosur maka hendaknya dibuat sesederhana mungkin dengan tulisan yang jelas dan mudah dipahami.
f.      Keterpaduan.
Segala sesuatu tidak akan berdayaguna dan berhasilguna, apabila tidak terdapat keterpaduan antar instansi yang berkaitan, baik yang bersifat horizontal, antar sektor maupun yang bersifat vertikal antara pusat dan daerah.


[1]Budiono, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” Karya Agung, Surabaya, 2005, Hal 370.
[2]Jhon Echols dan Hasan Shadily, “Kamus Inggris – Indonesia,”  Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, Hal 419.
[3]Peran artinya pemain sandiwara, tukang lawak pada permainan makyong. Peranan : suatu yang jadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama dalama terjadinya hal atau peristiwa : balok yang menyambung tiang rumah sebelah atas tempat kasau – kasau bertumpu. Lihat Budiono, Op. Cit, Hal 381.  
[4]Ibid, Hal 316.  
[5]Ibid, Hal 193.
[6]Ibid, Hal 336.
[7]M. Marwan dan Jimmy P, Op. Cit, Hal 423.
[8]Sunanto, “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Lahan,” Tesis, Program Pascasarjana Program Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008, Hal 6.
[9]Ibid.
[10]Sumarmi, “Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)” Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Geografi Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang, 6 Juli 2010, Hal 16,   
[11]Ibid.
[12]Absori, “Peran Serta Masyarakat Dalam Pembuatan AMDAL,” Jurisprudence, Vol. 1 No 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2004, Hal 194 – 206.
[13]M. Daud Silalahi, 1999, Peran Serta Masyarakat dalam Proses Amdal, Makalah Seminar Bapedal, Jakarta, tanggal 3 – 4 Pebruari 1999, Hal 7.
[14] Sudharto P. Hadi, “Peran Serta Masyarakat dan Keterbukaan Imformasi dalam Proses Amdal,” Makalah Seminar Bapedal, Jakarta, Tanggal 3 – 4 Pebruari 1999, Hal 2.
[15]E. Gunawan Suratmo,  “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,”  Cetakan ke 12, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Hal 169.
[16]Ibid.
[17]Koesnadi Hardjasoemantri, “ Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1986, Hal 2 – 4.
[18]Ibid, Hal 16.

1 komentar:

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget