Catatan Sosiologi Hukum
Mata Kuliah Sosilogi Hukum
Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum
Universitas Jambi
Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata
Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi
berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu
pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat
sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan
kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur
sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung
cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2
tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg
merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi
hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan
masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk
bersifat spekulatif
- Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
- Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
- Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk
melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg
perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg
menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn
menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen
percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya”
tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm
masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan
berlakunya kaidah tsb dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg
mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat
itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara
analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg
melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas,
berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu
terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan
hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan
hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru
yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan
sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi
Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu
pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2
sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm
masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian
obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma
sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat
efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm
masyarakat.
Oleh krn kajian
sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh
berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia
masuk dlm rumpun sosiologi
Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm masyarakat (ius
operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum
dan masyarakat.
Segi statis
(struktur): kaidah sosial, lembaga sosial,
klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses
sosial): interaksi & perubahan
sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government).
Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah.
Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan
sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social
Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan
kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk
melakukan perubahan sosial.
Pertanyaan 2
Teori-teori dalam
Sosiologi hukum
- Teori klasik
·
Pelopor: eugen ehrlich
(Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
·
Tempat hukum dan berkembangnya
hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan
dalam masyarakat.
·
Dalam hal ini, studi tentang
hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan
masyarakat.
- Teori makro
·
Pelopor : Max Weber dan
Durkheim
·
Inti dari teori makro adalah
perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum,
seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
- Teori empiris
·
Pelopor: Donald black
·
Hukum dapat diamati secara
eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang
disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan
dalil-dalil tertentu tentang hukum
Sosiologi Hukum
Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
- Filsafat hokum
- Ilmu Hukum
- Sosiologi
- Filsafat Hukum
·
Aliran Positivisme (hans
kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
·
Mazhab sejarah (carl von
savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
·
Aliran utility (Jeremy bentham)
: Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
·
Aliran sociological
Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum
yang hidup di dalam masyarakat (living law).
·
Aliran pragmatic legal realism
(roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
- Ilmu hokum
Ilmu hokum
yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan
sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala
normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
- Sosiologi
·
Emile Durkheim, dalam setiap
masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat
sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis
(terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
·
Max weber, dalam hokum terdapat
4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga,
rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu
hokum). Keempat, rasional materil.
0 komentar:
Posting Komentar