Senin, 21 Mei 2012


Catatan Sosiologi Hukum
Mata Kuliah Sosilogi Hukum
Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari kata latin socius yg berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dpt didefinisikan sbg ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan2 sosial dlm kehidupan masyarakat sbgmn adanya (das sein)
Paul B. Horton: Sosiologi adalah ilmu yg memusatkan penelaahan pd kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tsb.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi: ilmu yg mempelajari struktur sosial dan proses2 sosial, termasuk perubahan2 sosial.
Emile Durkheim: suatu ilmu yg mempelajari fakta2 sosial, yakni fakta yg mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yg berada di luar individu di mana fakta2 tsb memiliki kekuatan utk mengendalikan individu.
Auguste Comte: sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yg merupakan hasil terakhir dp perkembangan ilmu pengetahuan. Bhw sosiologi hrs dibentuk berdasarkan pengamatan dan tdk kpd spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.
Ciri2 Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris, yaitu didasarkan pd observasi thdp kenyataan, tdk bersifat spekulatif
  1. Bersifat teoritis, yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi, bertujuan utk menjelaskan hubungan sebab akibat shg menjadi teori.
  2. Bersifat kumulatif, yaitu bhw teori2 sosiologi dibentuk atas dasar teori yg sdh ada, dlm arti membaiki dan memperhalus teori2 lama.
  3. Bersifat non-etis, yakni tdk mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
Sementara Hukum: dpt diartikan sbg peraturan ttg boleh atau tdk, pantas atau tdk melakukan sesuatu. Jadi hukum merupakan pembatasan thdp perilaku, sekaligus sbg perintah yg harus dijalankan.
Kelsen: hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yg menekankan aspek “seharusnya” (das solen), dgn menyertakan beberapa peraturan ttg apa yg harus dilakukan. Kelsen percaya bhw hukum merupakan pernyataan2 “seharusnya” tdk bisa direduksi ke dlm aksi2 alamiah.
Muchtar Kusumaatmadja: seperangkat asas dan kaidah yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yg mewujudkan berlakunya kaidah tsb  dlm kenyataan.
Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan2 (perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan krn itu hrs ditaati oleh masyarakat itu.
Soejono Soekanto: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya.
John Austin: hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sbg instrumen yg melakukan/memenuhi kebutuhan publik.
Berdasarkan pengertian di atas, berarti Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.
Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi

Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm  masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi  statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

Pertanyaan 2


Teori-teori dalam Sosiologi hukum
  1. Teori klasik
·         Pelopor: eugen ehrlich (Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
·         Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam masyarakat.
·         Dalam hal ini, studi tentang hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan masyarakat.
  1. Teori makro
·         Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·         Inti dari teori makro adalah perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
  1. Teori empiris
·         Pelopor: Donald black
·         Hukum dapat diamati secara eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil tertentu tentang hukum



Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
  • Filsafat hokum
  • Ilmu Hukum
  • Sosiologi

  1. Filsafat Hukum
·         Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
·         Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
·         Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
·         Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
·         Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
  1. Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
  1. Sosiologi
·         Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
·         Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hokum). Keempat, rasional materil.

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget