Selasa, 22 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN

    A.  Latar Belakang
Secara konstitusional, Pasca amandemen ke 2 Undang-undang Dasar 1945 pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Indonesia Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal 7 – 18 Agustus Tahun 2000, Indonesia kembali menegaskan adanya otonomi daerah.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap Provinsi, kabupaten, kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-undang.
Pada Ayat (2)-nya, Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (3), Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Mengutip pernyataan Joni Najwan, SH, MH, Phd, Direktur Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Jambi yang  menyebutkan bahwa tujuan perubahan konstitusi guna menyempurnakan aturan dasar negara mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal-hal lain sesuai dengan perkembangan anspirasi dan kebutuhan bangsa.
Terkait dengan adanya pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta seiring berkembangnya aspirasi dibutuhkan suatu norma yang mengatur lebih tegas atas perintah konstitusi tersebut. Dan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (7) menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang.
Hal itu juga sempat menjadi perhatian Prof. DR. Solly Lubis, SH yang disampaikannya pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Denpasar Bali 14-18 Juli 2003 yang selenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dia mengatakan bahwa wacana tentang desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah terus mengggelinding. Saking ramainya perdebatan tentang imselementasi dan implikasi otonomi, banyak orang melupakan hakekat otonomi itu sendiri.[1] Padahal, sejak lahirnya NKRI sejak 1945 lalu, Otonomi daerah sebetulnya sudah dikenal. 
“Semenjak lahirnya Negara Kesatuan R.I. tahun 1945 Otonomi Daerah telah menjiwai ketatanegaraan Indonesia (ps. 18 UUD 1945). Bukti realitasnya beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah berotonomi telah diterbitkan, menyusul dan berorientasi kepada perkembangan sosial politik yang terjadi di wilayah dan daerah-daerah di Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) dekade, yang terdiri dari:
-     UU No. 1 Tahun 1945, tentang Komite Nasional Daerah,
-     UU No. 22 Tahun 1948, Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah,
-     UU No. 1 Tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
-     UU No. 18 Tahun 1965, tantang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
-     Tap MPRS No. XXI Tahun 1966, tentang pemberian otonomi seluas-luasnya Kepada Daerah, (tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh rejim Orde Baru),
-     UU No. 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
-     Tap MPR No. XV Tahun 1998,
-     UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah,
-     UU No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.[2]

Mengutip pernyataan Jhon Glissen dan Frits Gorle, oleh karena hukum adalah suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan maka didalam proses penciptaan dan perkembangannya, ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut. Dan ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya perkembangan hukum yakni faktor – faktor politik, faktor – faktor ekonomi, faktor agama dan ideologi serta faktor kultur.[3]
Menurut penulis, dari salah satu faktor tersebut ikut mempengaruhi terjadinya perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang pada akhirnya mendorong terciptanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Lantas dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) apakah sudah memenuhi norma yang diinginkan konstitusi. Ternyata masih ada norma hukum yang belum diatur didalamnya.
Diantaranya dalam hal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus.
Pekerjaan rumah lainnya yakni, belum diaturnya juga pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya didalam.
Begitu juga terkait penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan.
Disamping itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pengaturan untuk mengintegrasikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan.
Dan dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara, maka dari itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu dilakukan perubahan.

B.  Permasalahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nonor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah awalnya diharapkan mampu menjawab pemenuhan hukum bagi terselenggaranya otonomi daerah, khususnya terkait dengan sistem demokrasi pemilihan kepala daerah dari calon perseorangan.
Disisi lain, juga belum menjawab tentang bagaimana tatacara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah serta pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Oleh karenanya, perlu ada suatu rumusan di dalam undang-undang yang tegas mengatur tentang status calon perseorangan dan tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah serta pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Berikut rumusan masalah dalam makalah ini.
1.    Bagaimana kedudukan calon kepala daerah dari perseorangan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.    Bagaimana sistem pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah dan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Calon Perseorangan Kepala Daerah.
Mengutip pernyataan Jhon Glissen dan Frits Gorle, oleh karena hukum adalah suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan maka didalam proses penciptaan dan perkembangannya, ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut.
Hubungan – hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut erat kaitannya dengan faktor – faktor politik, faktor – faktor ekonomi, faktor agama dan ideologi dan faktor kultur.
Namun menurut hemat penulis, khusus terkait pemberlakuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah selain faktor-faktor tersebut turut mempengaruhi terjadinya perubahan atas undang-undang ada hal lain yang juga menjadi perhatian.
Hal ini mengingat pandangan Prof. (EM). DR. H. Lili Rasjidi, SH, S.Sos, LL,M dam Ira Thania Rasjidi, SH, MH CELCS (M) dalam bukunya Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2010, yang menyebutkan unsur pemegang kekuasaan merupakan faktor penting dalam hal digunakannya kekuasaan yang dimiliknya sesuai dengan kehendak masyarakat.
Karena disamping itu, keharusan adanya hukum sebagai alat pembatas, juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan syarat-syarat lainnya seperti memiliki watak yang jujur dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan.
Antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat. Adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan dua cara yakni menelaahnya dari konsep sanksi dan menalaahnya dari konsep penegakan konstitusi.[4]
Undang-undang dasar sudah tegas mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan di Provinsi, Kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis.
Dan mengingat pentingnya posisi Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah, maka undang-undang dasar memandatkan untuk segera dibuat susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah lewat produk undang-undang, termasuk juga proses pemilihan, pelantikan dan pemberhentian sebagai kepala daerah.
Norma inilah yang tidak terpenuhi secara menyeluruh didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Sehingga perlu ada pengaturan baru terkait hal tersebut. Ini dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang merubah sejumlah pasal dalam undang-undang sebelumnya, khusus kaitannya dengan calon perseorangan.
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 59 tidak mengenal adanya calon perseorangan, sementara konstitusi mengenal asas demokrasi yang artinya semua orang yang dianggap cakap secara hukum mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah. Hal itu tergambar dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semangat itu sebetulnya juga sudah tergambar sebelumnya dalam risalah rapat pleno ke 12 Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR pada tanggal 26 Februari 2003 berkaitan dengan TAP MPR Nomor No.XIV/MPR/1998 junto Tap MPR No.III/MPR/1988 dikoreksi Tap MPR No.III/MPR/1988  tentang pemilihan umum.
“TAP MPR Nomor No.XIV/MPR/1998 junto Tap MPR No.III/MPR/1988 dikoreksi Tap MPR No.III/MPR/1988  tentang pemilihan umum, dicabut karena tidak sesuai lagi dengan ketentun pemilihan umum yang berlaku sekarang dan ini penting supaya tidak membingungkan masyarakat.”[5]

Setidaknya, ini bisa juga dijadikan dasar pemikiran kenapa diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kaitannya dengan calon perseorangan.
Dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dapat dilihat dari pasal per pasal terkait syarat dan tata cara pencalonan kepala daerah dari perseorangan.

1.       Syarat Pencalonan.
Bila melihat dari pada isi dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, calon kepala daerah sebagaimana Pasal 56 ayat (1) dan (2) tegas menyatakan bahwa hanya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Calon kepala dan wakil kepala daerah dari perseorangan jelas tidak dikenal dalam undang-undang tersebut.
Disinilah yang menjadi persoalan. Disatu sisi, negara menjamin bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Dan Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 28 I Ayat (5).
Disisi lain, juga pada Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Dengan demikian, maka diubahlah Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah guna mengakomodir masuknya calon kepala daerah dari perseorangan. Maka terbitlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang tersebut.
Merujuk ada Pasal 59 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur menyatakan peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, selain dari pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, juga pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Ayat (2a)-nya, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur  6,5 persen bagi provinsi yang memiliki penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, 5 persen jika penduduknya 2 juta – 6 juta, 4 persen jika provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta – 12 juta jiwa. Jika lebih dari 12 juta maka dukungannya hanya 3 persen.
Pada ayat (2b), pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat sebagai calon bupati / wakil bupati atau walikota/wakil walikota yakni harus didukung 6,5 persen dari 250 ribu jumlah penduduk kabupaten / kota. Sementara jika kabupaten / kota dengan jumlah penduduk 250 ribu – 500 ribu jiwa maka sekurang-kurangnya didukung 5 persen, 500 ribu – 1 juta jiwa maka harus didukung minimal 4 persen dan jika jumlah pendudukan kabupaten / kota diatas 1 juta jiwa, dukungan minimal 3 persen.
Ayat (2c), jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Sedangkan pada ayat (2d), Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Ayat (2e), dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.         Syarat Mendaftar Sebagai Calon Kepala Daerah Dari Perseorangan
Calon perseorangan pada saat mendaftar sesuai Pasal 59 ayat (5b) wajib menyerahkan :
a)    Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan,
b)   Berkas dukungan dalam bentuk pernyataan, dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,
c)    Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon,
d)   Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e)    Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f)    Surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah wilayah kerjanya,
g)   Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
h)    Kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
i)     Visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

3.      Verifikasi Calon Perseorangan.
Pada Pasal 59A (1), verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
Ayat (2), verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
Ayat (3), bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Ayat (4), bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Pada Ayat (5), verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan.  Dan Ayat (6), hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
Ayat (7), PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8), Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(9), Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(10), KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(11), Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Pada Pasal 59 Ayat (5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. 

4.      Penetapan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 60 ayat (3A) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
Pada Ayat (3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
Pada Ayat (3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak dapat mencalonkan kembali
Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. 

5.      Sanksi
Sesuai Pasal 62 ayat, pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.


6.      Calon Pengganti
Pada Pasal 63 Ayat (6), dalam hal salah seorang atau pasangan calon  perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 hari.
Ayat (7)-nya, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 108 Ayat (5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari

B.       Sistem Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Menggantikan Kepala Daerah dan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah
Terkait pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus.
Kemudian juga pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya didalam, hanya mengalami sedikit perubahan pada pasal 26 yakni menambah 4 ayat didalamnya (ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Isinya, Ayat (4), Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Pada Ayat (5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian Ayat (6)-nya, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terusmenerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Terakhir, Ayat (7) menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.







BAB III
KESIMPULAN
A.      Calon perseorangan.
Untuk membangun sistem demokrasi yang sehat, maka Partai Politik adalah tempat yang tepat untuk menyalurkan aspirasi politik dari warga negara secara demokratis. Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya boleh berasal dari Partai Politik bertentangan dengan konstitusi.
Dengan demikian membuka peluang bagi calon kepala daerah dari perseorangan untuk turut serta dalam ajang pemilihan kepala daerah dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang dan ini merupakan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia.
Pengisian jabatan eksekutif dari pemerintahan daerah (propinsi/kota/kabupaten) di Indonesia diatur melalui Pasal 18 ayat (4) Perubahan II UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.
Akan tetapi, ini menggambarkan sedari awal, para perumus Naskah Perubahan II ini tidak menyadari konsekuensi dari kalimat “dipilih secara demokratis”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa khusus pengisian jabatan eksekutif di tingkat daerah dapat dilakukan melalui jalur partai maupun melalui jalur non partai.  Tak salah jika kemudian Mahkamah Konstitusi memperluas tafsir “dipilih secara demokratis” tersebut dengan mencakup calon dari kelompok non partai.
Namun didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hal tersebut tidak diatur secara tegas. Bahkan boleh dikatakan, tidak dikenal adanya calon dari perseorangan. Sehingga dalam tata cara dan syarat calon kepala daerah dari perseorangan pun tidak diatur didalam undang-undang tersebut. Dan dalam hal ini dipastikan Komisi Pemilihan Umum menolak calon perseorangan sebagai calon kepala daerah karena tidak ada landasan hukum yang mengatur itu.
Dengan melihat kerangka sejarah dan susunan hukum ketatanegaraan di Indonesia, jelas Undang-undang tersebut harus menjalani revisi. Mak dari itu lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Didalam undang-undang tersebut diatur tegas tentang syarat calon kepala daerah / wakil kepala daerah dari perseorangan, syarat mendaftar, verifikasi calon, penetapan hingga sanksi bagi calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagai calon dan calon pengganti.

B.       Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Menggantikan Kepala Daerah dan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah
Pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya didalam, hanya mengalami sedikit perubahan pada pasal 26 yakni menambah 4 ayat didalamnya (ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Isinya, Ayat (4), Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Pada Ayat (5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian Ayat (6)-nya, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terusmenerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Terakhir, Ayat (7) menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.


[1] Prof. DR. Solly Lubis, SH, Masalah-masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Seminar diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusi RI, Denpasar, 2003.
[2] Ibid.
[3] Prof. DR. Emeritus Jhon Glissen dan Prof. DR. Emeritus First Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Rafika Aditama, Jakarta, 2009, Hal 91 - 131.
[4] Prof. (EM). DR. H. Lili Rasjidi, SH, S.Sos, LL,M dam Ira Thania Rasjidi, SH, MH CELCS (M), Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2010, hal 76 – 79.
[5] MPR RI, Risalah Rapat Pleno ke 12 Panitia Ad Hoc II, Badan Pekerja MPR RI, Jakarta, 26 Februari 2003

1 komentar:

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget