"Kebanyakan masyarakat memandang CSR sebagai ‘donasi perusahaan’. CSR versi ‘donasi perusahaan’ justru dianggap tentang bagaimana perusahaan menciptakan keuntungan dan bukan tentang perusahaan berbagi sebagian keuntungan itu.
Pembahasan dan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) telah lama diberlakukan di Indonesia. Bahkan, sejumlah peraturan perundang-undangan juga telah mengatur mengenai CSR dengan sebutan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun, apakah makna dan implementasi dari CSR pada sejumlah perusahaan telah tepat dan sesuai dengan konsep awalnya? Itulah yang mengemuka dalam diskusi serial #KajiKota yang diselenggarakan oleh Thamrin School of Climate Change and Sustainbility di Jakarta, Selasa (14/6).
Chairperson of Advisory Board–Social Investment Indonesia, Jalal, mengatakan bahwa masih banyak pemahaman yang keliru mengenai CSR. Sejatinya, CSR adalah tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitasnya. Di mana, CSR punya tujuan untuk menyumbang pada pencapaian pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, pemahaman CSR bagi kebanyakan orang justru bukan pada poin tanggung jawab atas dampak yang timbul dari aktivitas perusahaan. “Regulasi pun sangat sedikit mengatur soal CSR, di UU PT (Perseroan Terbatas) hanya satu pasal,” kata Jalal.
Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseoran sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Hal tersebut dipertegas melalui PP Nomor 47 Tahun 2012tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pasal 4 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur bahwa TJSL mesti dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Minimnya rujukan implementasi CSR, kata Jalal, membuat pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan justru melenceng jauh dari konsep dasar yang telah tumbuh sejak tahun 1953 tersebut.
Namun yang terjadi, lanjut Jalal, kebanyakan masyarakat memandang CSR sebagai ‘donasi perusahaan’. CSR versi ‘donasi perusahaan’ justru dianggap tentang bagaimana perusahaan menciptakan keuntungan dan bukan tentang perusahaan berbagi sebagian keuntungan itu. Satu kesalahan lagi, perusahaan menganggap ketika CSR versi ‘donasi perusahaan’ dicairkan, seolah-olah tanggung jawab atas dampak negatif atas aktivitas perusahaannya menjadi gugur.
Menurut Jalal, perusahaan yang melakukan donasi perusahaan adalah perbuatan yang sah sepanjang hal itu menjadi salah satu cara melakukan CSR namun tidak menghapus tanggung jawab yang lebih esensi. Akibatnya, pemahaman bahwa CSR versi ‘donasi perusahaan’ itu banyak menimbulkan penyelewengan dana CSR oleh oknum tertentu.
Jalal melihat upaya mereduksi CSR sekedar ‘donasi perusahaan’ membuat perusahaan ataupun perantara dan penerima dana CSR cenderung melakukan tindakan koruptif dan lari dari tanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan. “Banyak di antara perusahaan kemudian menempatkan banyak uang yang mereka gunakan untuk menyuap atau memberi gratifikasi ke dalam apa yang mereka namakan dana CSR,” katanya.
Ia mengatakan, perusahaan yang berusaha ‘membelokkan’ makna CSR untuk menutupi dampak negatif disebut sebagai CSR-Wasing. Selain bertentangan dengan tujuan utama CSR, pelaku CSR-Washing umumnya menginginkan citra sebagai perusahaan yang ramah secara ekonomi, sosial-lingkungan. Padahal, CSR menekankan pada kinerja yang benar-benar ramah.
Selain itu, melaksanakan tanggung jawab sosial dalam rangka CSR membutuhkan angggaran dan sumber daya. Dari segi anggaran, banyak pakar yang berpendapat bahwa setiap anggaran perusahaan dalam kegiatan operasional merupakan anggaran untuk melakukan CSR. Padahal, anggaran tersebut tidak bisa diberikan kepada pihak lain kecuali pihak lain tersebut sebagai mitra perusahaan untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positifnya.
“Penting dicatat, bahwa bisa sebagian anggaran diberikan kepada pihak lain, tanggungjawab atas dampak tetap melekat pada perusahaan, bukan pada pihak lain yang menjadi mitra atau kontraktor perusahaan,” paparnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, selain UU Nomor 40 Tahun 2007 terdapat undang-undang lain yang mengatur mengenai CSR. Sebut saja, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hambatan
Beragam upaya mengembalikan makna CSR telah dilakukan oleh Pemerintah. Kini, Komisi VIII DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tak cuma DPR, ternyata DPD juga tengah membahas hal tersebut. Dari draft yang ia punya, Jalal masih belum melihat ada upaya mengembalikan makna CSR ke khittah-nya sebagai perbaikan berkelanjutan melainkan masih sebagai ‘donasi perusahaan’.
“Perkembangan ini sangat berpotensi mendatangkan dampak negatif bagi perkembangan CSR. Dahulu, niatan memasukkan persentase dana CSR pada UU Perseroan Terbatas ditentang habis-habisan, lalu persentase pun tak jadi masuk ke dalam teks pasal,” katanya.
Sebagaimana diketahui, mengutip data dari PIRAC, setidaknya ada 11 Provinsi, 34 Kabupaten, dan 15 Kotamadya yang memiliki Perda CSR. Yang cukup memprihatinkan, kebanyakan Perda menjadikan dana perusahaan sebagai sumber alternatif pendanaan pembangunan daerah.
Akibat hal itu, penentuan program hingga kegiatan CSR justru lebih mengarah pada pelimpahan tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada perusahaan. Tak cuma itu, sejumlah Perda bahkan ada yang menentukan seumber pendanaan, program yang boleh dilakukan perusahaan, hingga audit independen untuk melakukan penilaiannya.
Bahkan, beberapa Pemda malah mengambilalih wewenang perusahaan dimana forum CSR dapat menentukan lokasi dan pendistribusian donasi perusahaan. Di tataran ini, CSR justru menjadi agak birokratis dan menimbulkan biaya yang tidak sedikit melalui pembentukan forum CSR serta tim pendampingnya. Hal itu sangat berolak belakang dengan tujuan dimana setiap perusahaan seharusnya melakukan CSR yang sesuai dengan dampak bisnis intinya terhadap keberlanjutan.
“CSR bukanlah sekadar donasi perusahaan seperti yang selama ini dipahami. Ini juga akan bisa memisahkan mana perusahaan yang serius ber-CSR untuk mencapai keberlanjutan dengan perusahaan yang ‘hobi’-nya hanya melakukan CSR-washing untuk pencitraan, menutupi dosa, dan membeli pengaruh politik tertentu,” tutupnya.
Selasa, 21 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
menambah pengetahhuan sekali kak infonya
BalasHapusjenis alat berat komatsu