Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang menerima data dan informasi profesi advokat dari asosiasi atau organisasi advokat. Hal itu tertuang dalam PP No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat menyampaikan tausiyah di acara buka bersama yang dihadiri oleh sejumlah Alumni FHUI mengatakan, data dan informasi tersebut diperlukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. Permintaan data dan informasi oleh PPATK berasal dari instansi pemerintah dan lembaga swasta.
Untuk organisasi advokat, lanjut Yusuf, merupakan bagian dari lembaga swasta. Hal tersebut ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2). Sisanya yang lain adalah asosiasi notaris, asosiasi akuntan, kustodian sentral efek Indonesia dan kliring penjamin efek Indonesia.
Termasuk instansi pemerintah adalah kementerian, lembaga, dan badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah atau pemerinth daerah. Instansi tersebut wajib memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Permintaan data dan informasi ini juga merupakan amanat dari Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan pengelolaannya,” kata Yusuf di Jakarta, Senin (14/6).
Menurutnya, tujuan penerimaan data dan informasi tersebut agar PPATK memiliki kerangka aturan (legal framework) yang jelas dan sesuai prinsip-prinsip keamanan informasi. Selain itu, penyampaian data tersebut juga untuk memberikan perlindungan bagi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menyampaikan data dan informasi ke PPATK.
Setidaknya terdapat 11 jenis data dan informasi yang bisa dimintakan PPATK kepada instansi pemerintah atau lembaga swasta. Data dan informasi tersebut antara lain, daftar pencarian orang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, data dan informasi terkait profil pengguna jasa, data dan informasi yang berkaitan dengan kliring atau settlement di industri jasa keuangan.
Data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons, data dan informasi kependudukan, data dan informasi di bidang administrasi badan hukum, data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia. Data dan informasi di bidang pertanahan, data dan informasi di bidang perpajakan serta data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui, PP ini menegaskan bahwa penyampaian data dan infomrasi oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Penyampaian data dan informasi ini bisa dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik. Penyampaian dan penerimaan data dan informasi bisa dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta.
PP ini memberikan hak imunitas kepada pimpinan, pejabat atau pegawai instansi pemerintahan atau lembaga swasta yang dimintakan data oleh PPATK. Pasal 9 ayat (2) PP No. 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Meski begitu, permintaan data dan informasi oleh PPATK itu wajib dirahasiakan oleh pimpinan, pejabat atau pegawai instansi pemerintahan atau lembaga swasta. PPAT juga wajib merahasiakan data dan informasi tersebut kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat menyampaikan tausiyah di acara buka bersama yang dihadiri oleh sejumlah Alumni FHUI mengatakan, data dan informasi tersebut diperlukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. Permintaan data dan informasi oleh PPATK berasal dari instansi pemerintah dan lembaga swasta.
Untuk organisasi advokat, lanjut Yusuf, merupakan bagian dari lembaga swasta. Hal tersebut ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2). Sisanya yang lain adalah asosiasi notaris, asosiasi akuntan, kustodian sentral efek Indonesia dan kliring penjamin efek Indonesia.
Termasuk instansi pemerintah adalah kementerian, lembaga, dan badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah atau pemerinth daerah. Instansi tersebut wajib memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Permintaan data dan informasi ini juga merupakan amanat dari Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan pengelolaannya,” kata Yusuf di Jakarta, Senin (14/6).
Menurutnya, tujuan penerimaan data dan informasi tersebut agar PPATK memiliki kerangka aturan (legal framework) yang jelas dan sesuai prinsip-prinsip keamanan informasi. Selain itu, penyampaian data tersebut juga untuk memberikan perlindungan bagi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menyampaikan data dan informasi ke PPATK.
Setidaknya terdapat 11 jenis data dan informasi yang bisa dimintakan PPATK kepada instansi pemerintah atau lembaga swasta. Data dan informasi tersebut antara lain, daftar pencarian orang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, data dan informasi terkait profil pengguna jasa, data dan informasi yang berkaitan dengan kliring atau settlement di industri jasa keuangan.
Data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons, data dan informasi kependudukan, data dan informasi di bidang administrasi badan hukum, data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia. Data dan informasi di bidang pertanahan, data dan informasi di bidang perpajakan serta data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui, PP ini menegaskan bahwa penyampaian data dan infomrasi oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Penyampaian data dan informasi ini bisa dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik. Penyampaian dan penerimaan data dan informasi bisa dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta.
PP ini memberikan hak imunitas kepada pimpinan, pejabat atau pegawai instansi pemerintahan atau lembaga swasta yang dimintakan data oleh PPATK. Pasal 9 ayat (2) PP No. 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Meski begitu, permintaan data dan informasi oleh PPATK itu wajib dirahasiakan oleh pimpinan, pejabat atau pegawai instansi pemerintahan atau lembaga swasta. PPAT juga wajib merahasiakan data dan informasi tersebut kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN TERKAIT
info yang sangat bagus untuk di baca
BalasHapusscania p410