Semua Perda itu dinilai menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).
Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.
“Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.
Menurut Jokowi, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.
Terkat hal itu, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.
“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menambahkan 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah peraturan yang menghambat investasi. “Jadi kita ingin memotong jalur panjangnya birokrasi di daerah. Jadi, paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, Perda yang dibatalkan adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia mencontohkan, orang yang ingin buat usaha di daerah seharusnya tidak perlu ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO.
“Empat ini kan cukup satu saja izin usaha titik. Tidak harus semuanya diurus ini yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuk izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan zaman Belanda. Saya kira itu yang menjadi prinsip,” terang Tjahjo seraya menyampaikan apresiasi bahwa daftar perda yang telah dibatalkan itu juga ada yang atas inisiatif gubernur sendiri.
Tak Terkait Kasus Serang
Tjahjo Kumolo membantah kalau Perda yang dibatalkan terkat dengan razia bulan puasa di Serang.“Oh Bukan, ini masih dalam konteks ekonomi yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah, saya kira baru pada tahap itu,” tegas Tjahjo.
Menurutnya, hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah. Misalnya di Lampung, ketentuan yang berkaitan dengan retribusi daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan.
Selanjutnya, di Jawa Timur ada Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, seperti di Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun yang berbeda-beda. “Saya kira perlu ada keseragaman yang ada. Ini kebanyakan di sini,” kata Tjahjo.
Kemudian, lanjut Tjahjo, ada juga yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, ini di-drop karena apapun itu harus bagian dari pelayanan kepada masyarakat. “Kebanyakan yang tadi retribusi penggantian biaya cetak dokumen akte kependudukan, dan dokumen akte catatan sipil, ini yang paling banyak di sejumlah daerah-daerah di tingkat dua,” jelas Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa pada prinsipnya masyarakat gratis mengurus KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan kepemakaman. Ia menegaskan, ada yang membayar, tetapi disesuakan dengan kemampuan seperti masalah jual-beli, memberikan IMB.
“IMB itu bagi menegah ke bawah sama menengah ke atas dibedakan, bagi karyawan kecil misalnya dia beli rumah sederhana Rp10 juta aturan IMB itu memang harus membayar retribusi. Tapi kalau rumah atau rusunnya harganya Rp10 juta, tapi bayarnya retribusi sampai Rp2 juta kan tidak pas, itu makanya diberi kebijakan pemotongan diskon pembayaran IMB dipotong mencapai 95%. Soal bayar karena undang-undang, jadi dia bayar Rp1 pun sah,” terang Tjahjo.
Meski demikian, masih ada perda-perda lain yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah, menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) yang belum dibatalkan. Menurut Tjahjo, sebelum daerah melaksanakan aturan itu, daerah harus meminta izin Mendagri untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dievaluasi oke, ya jalan,” pungkasnya.
“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).
Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.
“Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.
Menurut Jokowi, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.
Terkat hal itu, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.
“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menambahkan 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah peraturan yang menghambat investasi. “Jadi kita ingin memotong jalur panjangnya birokrasi di daerah. Jadi, paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, Perda yang dibatalkan adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia mencontohkan, orang yang ingin buat usaha di daerah seharusnya tidak perlu ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO.
“Empat ini kan cukup satu saja izin usaha titik. Tidak harus semuanya diurus ini yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuk izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan zaman Belanda. Saya kira itu yang menjadi prinsip,” terang Tjahjo seraya menyampaikan apresiasi bahwa daftar perda yang telah dibatalkan itu juga ada yang atas inisiatif gubernur sendiri.
Tak Terkait Kasus Serang
Tjahjo Kumolo membantah kalau Perda yang dibatalkan terkat dengan razia bulan puasa di Serang.“Oh Bukan, ini masih dalam konteks ekonomi yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah, saya kira baru pada tahap itu,” tegas Tjahjo.
Menurutnya, hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah. Misalnya di Lampung, ketentuan yang berkaitan dengan retribusi daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan.
Selanjutnya, di Jawa Timur ada Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, seperti di Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun yang berbeda-beda. “Saya kira perlu ada keseragaman yang ada. Ini kebanyakan di sini,” kata Tjahjo.
Kemudian, lanjut Tjahjo, ada juga yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, ini di-drop karena apapun itu harus bagian dari pelayanan kepada masyarakat. “Kebanyakan yang tadi retribusi penggantian biaya cetak dokumen akte kependudukan, dan dokumen akte catatan sipil, ini yang paling banyak di sejumlah daerah-daerah di tingkat dua,” jelas Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa pada prinsipnya masyarakat gratis mengurus KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan kepemakaman. Ia menegaskan, ada yang membayar, tetapi disesuakan dengan kemampuan seperti masalah jual-beli, memberikan IMB.
“IMB itu bagi menegah ke bawah sama menengah ke atas dibedakan, bagi karyawan kecil misalnya dia beli rumah sederhana Rp10 juta aturan IMB itu memang harus membayar retribusi. Tapi kalau rumah atau rusunnya harganya Rp10 juta, tapi bayarnya retribusi sampai Rp2 juta kan tidak pas, itu makanya diberi kebijakan pemotongan diskon pembayaran IMB dipotong mencapai 95%. Soal bayar karena undang-undang, jadi dia bayar Rp1 pun sah,” terang Tjahjo.
Meski demikian, masih ada perda-perda lain yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah, menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) yang belum dibatalkan. Menurut Tjahjo, sebelum daerah melaksanakan aturan itu, daerah harus meminta izin Mendagri untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dievaluasi oke, ya jalan,” pungkasnya.
ijin share infonya yha kak makasih
BalasHapusvibro bomag