1.
Istilah
dan Defenisi :
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya
sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi
ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang
memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
Sumber daya alam adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara
keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS,
adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal,
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran
batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah
perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
Konservasi sumber daya alam adalah
pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Perubahan iklim adalah
berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas
manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain
itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun
waktu yang dapat dibandingkan.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat
B3
adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya
disebut Limbah B3,
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan
yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
Sengketa lingkungan hidup adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang
berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan
kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi
yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan
ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia
dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola
lingkungan hidup secara lestari.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena
adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,
sosial, dan hukum.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat
kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap
orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas
terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Izin lingkungan adalah izin
yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin
yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Asas
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan
a.
Tanggung
jawab negara;
b.
Kelestarian
dan keberlanjutan;
c.
Keserasian
dan keseimbangan;
d.
Keterpaduan;
e.
Manfaat;
f.
Kehati-hatian;
g.
keadilan;
h.
Ekoregion;
i.
Keanekaragaman
hayati;
j.
Pencemar
membayar;
k.
Partisipatif;
l.
Kearifan
lokal;
m.
Tata
kelola pemerintahan yang baik;
n.
Otonomi
daerah.
3.
Tujuan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup bertujuan:
a.
Melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup
b.
Menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c.
Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
Mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.
Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.
Menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
h.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.
Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan;
j.
Mengantisipasi
isu lingkungan global.
4.
Ruang
lingkup
Adapun
ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a.
Perencanaan;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pengendalian;
d.
Pemeliharaan;
e.
Pengawasan;
f.
Penegakan
hukum.
Pustaka :
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
makasih infonya lengkap sekali
BalasHapusunited tractor