Perlindungan
asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai “(1)
tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.”[1]
Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang
artinya “(1)
perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata
kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3)
menjaga.”[2]
Sutjipto
Rahardjo :
Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan
orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain
perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat
penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari
gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.[3]
Philipus
M Hadjon :
Perlindungan
hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan
hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan
dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti
hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.[4]
CST
Kansil :
Perlindungan
hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya
perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait
pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia
sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta
lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan
suatu tindakan hukum.[5]
Menurut
Setiono :
Perlindungan
hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan
sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk
menikmati martabatnya sebagai manusia.[6]
Dari
pengertian-pengertian di atas, ditilik dari segi kebahasaan terdapat kemiripan
dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak
yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung
pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari
pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau
cara tertentu.
Adapun
pengertian
hukum adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan
dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya.
Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau
bangsa. Undang-undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan
pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang-undang,
Recht (bld), Law (ing).[7]
Sedangkan
hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama:
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi.”[8]
Di
samping itu “hukum memiliki daya paksa”[9]
yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan
dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Selain itu, dalam penegakan hukum,
hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia.
Hukum berfungsi
sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi,
hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,
damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang
telah dilanggar itu harus ditegakan. Melalui penegakan hukum inilah hukum
menjadi kenyataan. Dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit),
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan
keadilan (Grechtkeit).[10]
Menurut
Wahyu Sasongko, perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat
peraturan (by giving regulation) dan
menegakan peraturan (by the law
enforcement).[11] Perlindungan
hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan
kewajiban dan menjamin hak-hak
para subjek hukum. Menegakkan peraturan, dapat melalui hukum administrasi
negara, hukum pidana dan hukum perdata.
Fungsi
penegakan hukum sebagai berikut :
1. Penegakan
hukum Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif)
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan.
2. Penegakan
hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive)
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara
mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
3. Penegakan
hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative,
recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Menurut
Muchsin :
Perlindungan
hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan
nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam
menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia. Perlindungan
hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.[12]
Menurut
Muchsin bahwa Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Perlindungan Hukum Preventif.
Perlindungan
yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud
untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau
batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
2.
Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan
hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara,
dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah
dilakukan suatu pelanggaran.[13]
Perlindungan
Hukum menurut Philipus M Hadjon ada 2 :
1.
Sarana Perlindungan Hukum Preventif.
Pada
perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah
mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa.
Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang
didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum
yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil
keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan
khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
2.
Sarana Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan
perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di
Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum
terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah
dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan
kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan
hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan
dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat
dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian
perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah
segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman
kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Jadi
dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan hukum berdasarkan hukum positif untuk
menegakan keadilan dan hukum tentunya keadilan harus dibangun sesuai cita hukum
(rechtidee) di dalam negara hukum (Rechstaats). Hukum berfungsi melindungi
kepentingan manusia dengan memperhatikan 4 (empat) hal, diantaranya :
1.
Kepastian hukum (Rechtssicherkeit)
2.
Kemanfaat hukum (Zeweckmassigkeit)
3.
Keadilan hukum (Gerechtigkeit)
4.
Jaminan hukum (Doelmatigkeit).[14]
Penegakan
hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang
diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses
yang melibatkan banyak hal.[15]
Menurut
Satjipto Raharjo bahwa penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan
ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemamfaatan sosial, dan
sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan
konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.[16]
Menurut
Soerjono Soekanto bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap
dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.[17]
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti
yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
paksa.[18]
[2]Jhon M. Echlos dan Hassan
Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[3] http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf,
diunduh tanggal 8 Agustus 2017.
[6] Setiono. Rule of Law (Supremasi
Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas
Maret. 2004, hal 3.
[8]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi
Kelima, Cetakan Keempat, Liberty, Yogjakarta.
[10]Sudikno Mertokusumo, Op. Cit, hal. 160-161.
[13] Ibid.
[14] Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum.
Jakarta. Sinar Grafika. 2009. hlm. 43
[15] Dellyana, Shant, Konsep
Penegakan Hukum, Liberty, Yogjakarta, 1998, Hal 32.
[16] http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf,
diunduh tgl 8 Agustus 2017.
[17] Ibid.
[18] http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf,
diunduh tanggal 8 Agustus 2017.
makasih uda share info ini yah
BalasHapusharga excavator baru 2016