Selasa, 08 Agustus 2017

Membuka rahasia klien karena wajib lapor transaksi keuangan mencurigakan membuat advokat dalam posisi dilematis.

Dalam hubungan pemberian jasa hukum, khususnya hubungan advokat dengan kliennya, kepercayaan (trust) adalah modal penting. Kepercayaan klien terhadap pengacaranya diikuti dengan sikap sang advokat menjaga rahasia sang klien. Rahasia itu bahkan perlu tetap dijaga hingga berakhirnya hubungan pemberian jasa.

Runtuhnya kepercayaan klien terhadap seorang advokat berimbas pada opsi lain. Klien akan mencabut kuasa dan memberikan kepercayaan kepada advokat dari firma hukum lain. Intinya, hubungan advokat dengan klien dibangun atas dasar kepercayaan. “Tanpa adanya kepercayaan, maka klien tidak akan menghubungi advokat,” kata Chandra M. Hamzah.

Advokat yang pernah menjabat komisioner KPK itu menegaskan kepercayaan adalah modal vital yang harus dipegang dalam menjalankan profesi pemberian jasa hukum. Kepercayaan menjadi ukuran keberhasilan seorang advokat. Klien yang percaya akan terus menggunakan jasa advokat tertentu. Semangat memperhatikan kepentingan klien juga terkandung dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan UU No. 18 Tahun 2003tentang Advokat.

(Baca juga: PPATK Yakinkan Notaris, Wajib Lapor Tak Langgar Rahasia Jabatan).

Pasal 19 UU Advokat menyebutkan: (1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang; (2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. Pasal 4 huruf h KEAI menyebutkan ‘Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu’.

Kini, hubungan advokat-klien, potensial terganggu karena prinsip mengenal klien dan kewajiban lapor atas transaksi keuangan mencurigakan. Kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan dibebankan kepada advokat, notaris, perencana keuangan, akuntan publik dan profesi gatekeeper lain melalui PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam seminar nasional bertajuk Rahasia Jabatan vs. Keterbukaan Informasi yang diadakan Ikatan Alumni Notariat FH UI, Sabtu (29/7) lalu, bergaung kekhawatiran bahwa beleid Pemerintah itu tak mudah diimplementasikan. Apalagi bagi seorang advokat.

(Baca juga: Kewajiban Lapor untuk Lindungi Profesi Gatekeeper).

Penyandang profesi advokat termasuk yang tegas menolak PP No. 43 Tahun 2015. Buktinya, seorang advokat pernah mengajukan uji materi PP itu terhadap UU Advokat ke Mahkamah Agung pada pertengahan Agustus 2015. Ferdian Sutanto, advokat yang memohonkan uji materi, memandang kewajiban lapor ke PPATK, bertentangan dengan kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien. Namun, Mahkamah Agung menyatakan permohonan Ferdian tidak dapat diterima. Alasannya, pada saat yang sama UU Advokat lagi diuji di Mahkamah Konstitusi.

Meragukan informasi klien?
Gangguan terhadap hubungan jasa hukum advokat dengan klien bisa dilihat dari masalah lain. Sulit bagi seorang advokat langsung meragukan kebenaran informasi yang disampaikan kliennya. Jika kliennya meminta jasa advokat mengurus suatu perkara yang nilai aset dari kasus yang akan ditangani miliaran rupiah, apakah seorang advokat langsung meragukan aset kliennya bersih? Jika itu terjadi, hampir pasti klien tak melanjutkan pemberian kuasa.

Ketiadaan standar dan ukuran yang jelas tentang “meragukan kebenaran informasi” justru menyulitkan advokat. Ia bisa dipandang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien atau melepaskan tugas; sesuatu yang harus dihindari seorang advokat. Meskipun dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum jika tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan. Ingat! Pasal 6 huruf a UU Advokat menegaskan advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan selama ini PPTAK dan DPN Peradi sudah menjalin Komunikasi berkaitan dengan implementasi PP No. 43 Tahun 2015. Memang, tidak ada sikap resmi organisasi terhadap kewajiban itu. Yang mengemuka selama ini lebih pada tuntutan agar kewajiban lapor tak mengganggu kewajiban advokat menjaga rahasia jabatan. “Jangan sampai menyimpan rahasia klien itu terganggu,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (07/8).

Fauzie mengatakan jika advokat sungguh-sungguh meyakini uang diperoleh kliennya berasal dari transaksi narkoba, atau uang yang berasal dan akan digunakan untuk kegiatan terorisme, sudah selayaknya dilaporkan oleh advokat bersangkutan

sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5987d4c3660bd/kepercayaan-klien-adalah-modal-vital-jasa-hukum-advokat, diakses tanggal 8 Agustus 2017.

      1.            Istilah dan Defenisi :

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      2.            Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan
a.         Tanggung jawab negara;
b.         Kelestarian dan keberlanjutan;
c.         Keserasian dan keseimbangan;
d.        Keterpaduan;
e.         Manfaat;
f.          Kehati-hatian;
g.         keadilan;
h.         Ekoregion;
i.           Keanekaragaman hayati;
j.           Pencemar membayar;
k.         Partisipatif;
l.           Kearifan lokal;
m.       Tata kelola pemerintahan yang baik;
n.         Otonomi daerah.

      3.            Tujuan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.         Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b.         Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c.         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.        Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.          Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.           Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
j.           Mengantisipasi isu lingkungan global.

      4.            Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a.         Perencanaan;
b.         Pemanfaatan;
c.         Pengendalian;
d.        Pemeliharaan;
e.         Pengawasan;
f.          Penegakan hukum.

Pustaka :
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Senin, 07 Agustus 2017



Perlindungan asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (1) tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.[1] Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang artinya (1) perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3) menjaga.[2]
Sutjipto Rahardjo :
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.[3]

Philipus M Hadjon :
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.[4]

CST Kansil :
Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.[5]

Menurut Setiono :
Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.[6]
Dari pengertian-pengertian di atas, ditilik dari segi kebahasaan terdapat kemiripan dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau cara tertentu.
Adapun pengertian hukum adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa. Undang-undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang-undang, Recht (bld), Law (ing).[7]

Sedangkan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.”[8]

Di samping itu “hukum memiliki daya paksa”[9] yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Selain itu, dalam penegakan hukum, hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia.
Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Grechtkeit).[10]

Menurut Wahyu Sasongko, perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan peraturan (by the law enforcement).[11] Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban dan menjamin hak-hak para subjek hukum. Menegakkan peraturan, dapat melalui hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata.
Fungsi penegakan hukum sebagai berikut :
1.      Penegakan hukum Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan.
2.      Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
3.      Penegakan hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Menurut Muchsin :
Perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[12]

Menurut Muchsin bahwa Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Perlindungan Hukum Preventif.
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
2.      Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.[13]
Perlindungan Hukum menurut Philipus M Hadjon ada 2 :
1.      Sarana Perlindungan Hukum Preventif.  
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
2.      Sarana Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Jadi dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan hukum berdasarkan hukum positif untuk menegakan keadilan dan hukum tentunya keadilan harus dibangun sesuai cita hukum (rechtidee) di dalam negara hukum (Rechstaats). Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia dengan memperhatikan 4 (empat) hal, diantaranya :
1.      Kepastian hukum (Rechtssicherkeit)
2.      Kemanfaat hukum (Zeweckmassigkeit)
3.      Keadilan hukum (Gerechtigkeit)
4.      Jaminan hukum (Doelmatigkeit).[14]
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.[15]
Menurut Satjipto Raharjo bahwa penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemamfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.[16]
Menurut Soerjono Soekanto bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[17]
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.[18]




[1]Budiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005, hal. 320.
[2]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[3] http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf, diunduh tanggal 8 Agustus 2017.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6] Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004, hal 3.
[7]M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukun, Cetakan I, Reality Publisher, Surabaya, 2009, hal. 258.
[8]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Keempat, Liberty, Yogjakarta.
[9]Periksa, M. Marwan dan Jimmy P, Op Cit, hal. 262.
[10]Sudikno Mertokusumo, Op. Cit, hal. 160-161.
[11]Periksa, Wahyu Sasongko, Op. Cit., hal. 31.
[13] Ibid.
[14] Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2009. hlm. 43
[15] Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogjakarta, 1998, Hal 32.
[17] Ibid.

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget