Rabu, 16 Mei 2012

Sejarah lahirnya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam hukum lingkungan di Indonesia, bermula dari analisis dan saran yang terdokumentasikan dalam dokume Our Common Future (hari depan bersama) dan dipublikasikan pada tahun 1987 oleh The World Commision on Environmental and Development (WCED), suatu lembaga yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Konsep ini mendorong perubahan paradigma yang mendasar dari pembangunan berwawasan lingkungan (eco developmentalism) yang lebih menitik – beratkan pada intra generation equity dalam berbagai kegiatan pembangunan, kini turut juga memperhatikan, selain intra generation equity, juga extra generation equity.[1]
Namun sebelumnya, pada Tahun 1972, di Stockholm – Swedia, PBB menggelar konferensi tentang lingkungan hidup. Kegiatan itu diselenggarakan pada tanggal 5 – 16 Juni 1972. Konferensi ini merupakan cikal bakal dari tumbuh dan berkembangnya hukum lingkungan internasional maupun nasional. Pada kegiatan itu melahirkan suatu dokumen yakni Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia atau biasa disebut Deklarasi Stockholm yang terdiri atas preambule dan 26 asas serta dokumen – dokumen lainnya. Dokumem lainnya, sebagai berikut :[2]
1.         Rencana Tindak (Action Plan) yang terdiri atas 109 rekomendasi.
2.         Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang terdiri dari :
a.             Dewan pengurus (Governing Council) Program Lingkungan Hidup (the UN Environment Programme = UNEP)
b.             Sekretariat, dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
c.             Dana lingkungan hidup.
d.            Badan Kordinasi Lingkungan Hidup.
3.         Menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dari hasil itu, barulah PBB membentuk WCED atau komisi ini dikenal juga dengan sebutan Komisi Brutland. Komisi ini diketuai oleh Perdana Menteri Norwegia, Gro Harlem Brutland dan diserahi tugas sebagai berikut :[3]
1.         Reexamine the critical issue of the envoriment and development and formulate innovative, concrete, and realistic action proposals to deal with them.
2.         Strengthen international cooperation on environment and develompment, and asses dan propose news forms of coperation that can break out of existing patterns and influence policies and events in th direction of needed changes, and
3.         Raise the level of understanding and commitment to action on the part of individuals, voluntary organizations, business, institutes and governments. 
Dari tugas itulah, WCED akhirnya mempublikasikan konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dan merumuskan defenisinya yaitu “development that needs of the present without compromising the ability of future generation to met their own needs.” Tindak lanjut dari itu, dilaksanakanlah Konfereni Rio de Janeiro[4], Brasil pada tahun 1992, yang menghasilkan berbagai kesepakatan sebagai berikut :[5]
1.         Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan.
2.         Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (the Biodeversity Convention).
3.         Konvensi tentang Perubahan Iklim (the Climatic Change Convention).
4.         Agenda 21, sebuah dokumen 800 halaman yang berisi “cetak biru” pembangunan berkelanjutan abad 21.
5.         Prinsip – prinsip pengelolaan hutan yang tidak mengikat.
6.         Pengembangan lebih lanjut instrumen – instrumen hukum dari konvensi tentang disertifikasi, konvensi pencemaran laut yang bersumber dari daratan.
7.         Perjanjian untuk membentuk komisi pembangunan berkelanjutan yang tugasnya memantau pelaksanaan kesepakatan – kesepakatan Rio dan Agenda 21.
Di Association of Southeast Asian Nations (ASEN), kesadaran untuk melaksanakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup ditandai adanya beberapa kerja sama antar negara – negara anggota ASEAN. Diantaranya, kerjasama “Tripartite Agreement” dan Deklarasi Manila. “Tripartite Agreement” adalah kesepakatan yang dibuat antara Indonesia, Malaysia dan Singapura mengenai pencegahan dan penanggulanangan pencemaran laut di Selat Malaka dan Selat Singapura. Materi dalam kesepakatan itu dituangkan dalam “Indonesia, Malysia – Singapura (IMS) Traffic Separation Scheme, Rules dan Recommendations” yang memuat tentang penataan lalulintas laut di kedua selat dimaksud.[6] Sementara Deklarasi Manila menghasilkan sasaran dan kebijakan penting yaitu Objectif  dan Policy Guidelines, yang kemudian ditahun 1976 menyusun ASEAN Contingensy Plan. Ruang lingkupnya adalah pengendalian mitigasi terhadap pencemaran laut karena tumpahan minyak. Tujuannya adalah untuk melembagakan langkah – langkah yang tepat dalam pengendalian pencemaran laut. Kemudian dibentuklah jaringak kontak antara instansi – instansi berwenangan dalam masing – masing negara ASEAN. Disamping itu mereka juga menyusun Action Plan yang sasaran utamanya adalah pengembangan dan perlindungan lingkungan laut, kawasan dan kawasan pesisir bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kesehatan generasi sekarang dan masa mendatang. Adapun komponen rencana tindak ini terdiri dari analisis lingkungan (enviromental assisment), pengelolaan lingkungan (enviromental management), dan langkah – langkah koordinasi (coordinating measures).[7]
Terkait Deklarasi Rio maupun Deklarasi Stockholm, N.H.T. Siahaan[8] berpendapat bahwa masing – masing telah mencoba mengakomodir eco develompent maupun sustainable development. Keduanya dimaknai sebagai pembangunan dengan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan dan senantiasa memperhatikan aspek lingkungan. Eco developement diartikan dengan pembangungan berwawasan lingkungan yang kemudian diakomodir dalam sistem kebijakan hukum lingkungan di Indonesia, diartikan sebagai upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sementara, sustainable development adalah upaya – upaya mencapai kesejahteraan tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencapai kesejahteraan sebagaimana yang termaktub dalam Prinsip 1 dan 3 Deklarasio Rio. Dalam hal ini yang penting diperhatikan adalah prinsip menuju kedepan yang tidak merugikan kepentingan generasi mendatang meskipun pembangunan merupakan faktor penting meningkatkan kesejahteraan. Jadi bukan hanya demi kepentingan hidup saat ini, namun kepentingan masa mendatang perlu diperhatikan.
Pembangunan berkelanjutan menurut Hadi Setia Tunggal[9] adalah pemanfaatan sumber daya alam melalui pembangunan untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang dilakukan tanpa mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga ada keterkaitan yang erat antar hak atas pembangunan (right to development) dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Inti dari pembangunan berkelanjutan adalah keadilan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sustainable Development dalam konsep hukum positif di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam UUPLH Pasal 1 Angka 3 mengandung pengertian yuridis  yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Terkait permasalahan AMDAL, guna melaksanakan ketentuan di dalam Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 56 UUPPLH dan guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan teknis, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Sebelum berlakunya UUPPLH, terkait pengelolaan lingkungan hidup diatur di dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699), yang juga menggantikan undang – undang sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215). Terkait peraturan teknis dari ketentuan undang – undang di atas, pernah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara RI Tahun1999 Nomor 59) Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3838, yang juga menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 84) Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3538.
Namun menurut Muhammad Erwin, untuk diketahui, bahwa konsep pembangunan berkelanjutan untuk pertama kali dituangkan dalam kebijakan nasional melalui Keppres Nomor 13 Tahun 1989 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis – garis Besar Haluan Negara.[10]
Jauh sebelumnya, pada zaman Hindia Belanda pernah juga berlaku peraturan terkait dengan lingkungan yang dikeluarkan Penetapan Gubernur Jenderal Indenburg pada tahun 1916 yaitu Parelvisscherij, Sponssenvisscherijordonantie (Stbl. 1916 Nomor 157. Aturan ini mengenai perikanan mutiara dan perikanan bunga karang. Kemudian, pada tahun 1920, Penetapan Gubernur Jenderal Nomor 86, yaitu Visscherijodonnatie (Stbl 1920 Nomor 396) yaitu peraturan perikanan untuk melindungi keadaan ikan.  Ordinansi lain dibidang yang sama adalah Kustvisscherijordonnatie (Stbl 1927 Nomor 144). Sementara ordonansie yang sangat penting bagi lingkungan hidup adalah Hidnder -  Ordonnantie (Stbl 1926 Nomor 226) yang diubah / ditambah terakhir dengan Stbl 1940 Nomor 450 yaitu Ordonansi Gangguan. Dibidang perusahaan telah pula dikeluarkan Bedrijfsregelemen – teringsordonnantie 1934 (Stbl 1938 Nomor 80 jo. Stbl 1948 Nomor 224). Dan banyak lagi.[11]
Sementara di zaman penjajahan Jepang di Indonesia, boleh dikatakan tidak ada aturan khusus mengenai lingkungan. Adapun aturan yang dikeluarkan pemerintah Jepang kala itu terkait pelarangan penebangan pohon aghata, alba dan balsem. Penebangan dapat dilakukan berdasarkan izin dari Gunzeikan. Hal tersebut berdasarkan Osuma S. Kanrei Nomor 6 yaitu mengenai larangan dimaksud di atas. Adanya ketentuan ini erat kaitannya dengan kebutuhan pemerintah Jepang terhadap tiga jenis kayu dimaksud yang mereka gunakan untuk membuat pesawat peluncur (gliders) sebagai alat transportasi mengangkut logistik tentara.[12]
1.      Prinsip – Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Deklarasi Rio tentang Linkungan Hidup dan Pembangunan disebut juga sebagai the Earth Chapter yang merupakan soft – low agreements yang memuat 27 prinsip pembangunan berkelanjutan. Adapun prinsip yang menjadi unsur penting dalam pembangunan berkelanjutan ada 10, diantaranya adalah :[13]
a.         Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara (Souvereignity and state responsibility).
Prinsip ini dirumuskan dalam  Prinsip ke – 2 Deklarasi Rio yang berbunyi “State have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principle of international law, the souvereignity right to exploit their own resources persuant to their own environtmental and development policies, and responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or contorl do not cause damage to the environmental of other states or of areas beyond limits of national jursdiction.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap negara diakui kedaulatannya untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada dalam batas – batas teritorial atau yuriksi negara yang bersangkutan. Namun kedaulatan atas hak atau pemanfaatan pelaksanaan hak harus disertai tanggung jawab. Pemanfaatan tidak boleh merugikan negara – negara lain. Prinsip ini sesuai dengan adigium latin yakni sic utere tuo ut alienum non leadas yang artinya gunakan hak anda sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pertanggung jawaban negara amat relevan dalam konteks hukum internasional.
b.        Prinsip keadilan antar generasi (Intergenerational equity).
Prinsip ini dirumuskan dalam prinpsip ke – 3 Deklarasi Rio, yang berbunyi “the right to development must be fulfilled so as to equitably meet development and enviromental needs of present and future generations.”
Prinsip ini mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang masa data atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Prinsip ini juga mengandung makna bahwa generasi sekarang memiliki kewajiban menggunakan sumber daya akan secara hemat dan bijaksana serta melaksanakan konversi sumber daya alam sehingga sumber daya alam tetap tersedia dalam kualitas maupun kuantitas yang cukup untuk dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Adalah tidak bijaksana jika generasi sekarang meninggalkan sumber – sumber air, tanah, dan udara yang telah tercemar sehingga generasi masa datang tidak lagi dapat memandaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip ini diharapkan menjadi dasar pengembangan hukum lingkungan nasional maupun hukum internasional.
c.         Prinsip keadilan intragenerasi (intragenerational equity).
Prinsip intragenerational equity ini termaktub dalam Prinsip 5 dan Prinsip 6 Deklarasi Rio. Pada Prinsip 5 berbunyi yaitu “all states and all people shall corporate in the esensial task of eradicating poverity as an indespensible requirement for sustainable development, in order to decrease the disparities in standards of living and better needs of the majory of the people of the world.”
Prinsip 6 yaitu “the special situation and needs of developing countries, particularly the least develope and those most environmentally vurnerable, shall be given special priority. International actions in the field of environment and development should also addres the internest and needs of all countries.
Prinsip ini mengandung dua makna, yakni dalam konteks hukum nasional dan makna hukum internasional. Pasalnya prinsip keadilan intragenerasi ini relevan bagi pengembangan hukum nasional dan hukum internasional.
Dalam konteks hukum nasional, prinsip ini mengandung makna bahwa kemiskinan dan kesejangan kehidupan dalam masyarakat merupakan masalah – masalah yang perlu diberantas. Maka dari itu akses pemanfaatan atas sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Tetapi sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk peningkatan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, salah satu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip di atas adalah kebijakan kehutanan berdasarkan pada Undang – undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak pemungutan Hasil Hutan yang mana memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan – perusahaan swasta yang dikuasai oleh beberap gelintir orang atau keluarga, sehingga kawasan – kawasan hutan Indonesia dikuasai oleh beberapa orang atau keluarga saja. Sementara di sisi lain, masyarakat adat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hidupnya tetap miskin dan terkadang sering kali haknya untuk memanfaatkan sumber daya hutan ditolak oleh pemegang HPH.
Dalam konteks hukum internasional, prinsip ini mengandung makna bahwa pembangunan merupakan upaya – upaya negara berkembangan untuk memenuhi kebuhan dan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Dewasa ini, terjadi kesenjangan tingkat kosumsi negara – negara maju dengan negara – negara berkembang. Contohnya kosumsi terhadap minyaki, tingkat kosumsi negara – negara maju lebih besar bila dibanding dengan negara – negara berkembang.
d.        Prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan.
Prinsip ini tercermin dalam Prinsip ke – 4 Deklarasi Rio yang berbunyi “in order to achieve sustainable sustainable development, environment protection shall constitute an integral part of the development procces and cannot be cinsidered in isolation form it.” 
Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan AMDAL dan perlunya ketersediaan informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.[14]
e.         Prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiaded principle).
Prinsip ini dirumuskan dalam Pprinsip 7 Deklarasi Rio yang berbunyi “state shall cooporate in a spirit of global partneship of earth’s ecosystem. In view of the different contribution to global environmental degradation countries acknowladge the responsibility tha they bear in the international pursuit of sustaninable development in view of the pressure their societies place on th global environment and of the tecnologies and financial resources the command.
Prinsip ini mengakui adanya tanggung jawab negara – negara maju dalam penanggulangan masalah – masalah lingkungan. Dalam konvensi perubahan iklim negara – negara maju diminta untuk memainkan peran utama dalam penanggulangan perubahan iklim. Namun konsep tanggung jawab bersama, tetapi berbeda merupakan masalah yang pelik di antara negara – negara maju berkembang karena masih belum begitu jelas sejauhmana konsep ini mengandung kewajiban hukum negara – negara maju untuk misalkan memberi bantuan keuangan, pembangunan kapasitas, alih teknolog kepada negara – negara berkembangan dan tolerasi atas ketidaktaatan negara – negara berkembang terhadap konvesi perubahan iklim.[15]
f.          Prinsip tindakan pencegahan.
Prinsip pencegahan mewajibkan agar langkah pencegahan dilakukan pada tahap seidini mungkin. Dalam konteks pengendalian pencemaran, perlindungan lingkungan paling baik dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran daripada penanggulangan atau pemberian ganti kerugian.  Dalam Deklarasi Rio pencegahan dirumuskan dalam Prinsip 11 yang berbunyi “state all enact effective environmental legislation”.... Prinsip ini berhubungan dengan prinsip kehati – hatian.  Kedua prinsip menekankan pentingnya langkah antisipasi pencegahan terjadinya masalah – masalah lingkungan.
g.         Prinsip keberhati – hatian (precauntionary principle).
Prinsip keberhati – hatian dirumuskan dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio berbunyi “in order to protect the environment, the precauntionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where the are threat of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainly shall no be used as a reason for postponing  cost – effective easures to prevent environmental degradation.”
Prinsip ini mencerinkan pengakuan bahwa kepastian ilmiah sering datangnya terlambat untuk dapat digunakan menjadi dasar perbuatan kebijakan atau pengambilan keputusan. Langkah – langkah pencegahan tidak boleh ditunda hanya karena alasan bahwa kerugian lingkungan belum pasti terwujud atau karena adanya perbedaan pandangan di antara para ahli. Pengtahuan para ahli tentang hubungan sebab akibat antara industrialisasi dan teknologi dengan lingkungan tidak selalu sempurna dan serba pasti sehingga dampak negatif baru dapat diungkapkan atau diketahui setelah bertahun – tahun kemudian. Dampak negatif itu sendiri sering kali bersifat kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Maka dari itu, langkah – langkah perlindungan tetap perlu dilakukan meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah tentang dampak negatif  suatu rencana kegiatan.
h.        Prinsip bekerjasama dan bertetangga baik dan bekerjasama internasional.
Prinsip ini dirumuskan dalam Prinsip 18, 19, dan 27 Deklarasi Rio. Pada prinsip ke – 18 mengandung pengertian bahwa negara – negara yang mengetahui terjadinya bencana lingkungan – yang berkemungkinan membahayakan lingkungan negara tetangganya – berkewajiban untuk memberitahu negara tetangganya tentang bencana tersebut.
Pada Prinsip 19, mengandung makna bahwa negara – negara yang di dalamnya wilayah mereka terdapat kegiatan – kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak negatif lintas batas, berkewajiban untuk memberi tahu secepatnya negara – negara tetangga tentang kegiatan – kegiatan itu dan melakukan konsultasi awal dengan itikad baik.
Sementara pada Prinsip ke – 27, mewajibkan negara – negara untuk membangun semangat kerja sama dengan itikad baik dan kemintraan dalam mewujudkan prinsip – prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio serta dalam pengembangan lebih lanjut hukum iternasional dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan.  Ketiga prinsip ini menjadi fundamen penting bagi pengembangan hukum lingkungan internasional.
i.           Prinsip pencemaran berbayar.
Rumusan Prinsip ke – 16 Deklarasi Rio ini mengandung makna bahwa pemerintah negara peserta Konferensi Rio harus menerapkan kebijakan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi. Internalisasi biaya berarti setiap pelaku usaha harus memasukan biaya – biaya lingkunga yang ditimbulkan oleh usahanya ke dalam biaya produksi.
j.          Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat.
Prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat atau kadang disebut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dirumuskan di dalam Prinsip ke – 10 Deklarasi Rio. Keberadaan prinsip ini menegaskan  bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan semata – mata urusan aparatur pemerintah atau para ahli yang bekerja di instansi – instansi pemerintah, tetapi juga warga atau masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Meskipun pemerintah biasanya didukung oleh para ahli, rencana, kebijakan atau program pemerintah tidak dapat begitu saja diterima dan dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat.
Unsur penting dari konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah bahwa warga, baik secara perorangan maupun kelompok, memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup dari instansi pemerintah yang menguasai informasi. Maka dari itu, negara perlu membuat dan menyediakan prosedur atau mekanisme yang memungkinkan bagi warga mengakses informasi yang tersedia. Negara juga perlu mengembangkan prosedur administrasi maupun hukum yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak – haknya.


[1]Muhammad Erwin, Op. Cit, Hal 51.
[2]Takdir Rahmadi, Op. Cit, Hal 11.
[3]Takdir Rahmadi, Op. Cit, Hal 12.
[4]Konferensi ini dihadiri 178 utusan negara, 115 Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, 1400 orang perwakilan LSM. Konferensi ini disebut juga sebagai Earth Summit karena pesertanya mewakili kepentingan negara di dunia. Ibid, Hal 12 – 13. 
[5]Ibid. Lihat juga, David Hunter, James Salman, Durwood Zaelke, “Intertional Environmental Law and Policy, University Book Series,” Washington DC, 1998, Hal 303. 
[6]Munadjat Danusaputro, “Hukum Lingkungan Buku I : Umum,” Bina Cipta, Bandung, 1981, Hal 79.
[7]Takdir Rahmadi, Op. Cit, Hal 24 – 25. Lihat Juga, Munadjat Danusaputro, “Environmental Law Book IV Sectoral Volume 1B,” Bina Cipta, Bandung, 1983, Hal 121.
[8]N.H.T. Siahaan, Op. Cit, Hal 10.  
[9]Hadi Setia Tunggal, “Himpunan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”  Edisi 2011, Hevarindo, Jakarta, 2011, Hal 7.  
[10]Muhammad Erwin, Op. Cit, Hal 51.
[11]Koesnadi Hardjasoemantri, “Hukum Tata Lingkungan,” Op. Cit, Hal 65 – 68.
[12]Ibid, Hal 68.
[13]N.H.T. Siahaan, Op. Cit, 13 – 24.
[14]Philippe Sands, “International in the Field of Sustainable Development : Emerging Legal Principles,” dalam Winfired Lang (ed), “Sustainable Development and International Law,” Graham & Trotman / Martinus Nijhoof, 1995, Hal 61.
[15]Hunter, Salzman dan Durwood, Op. Cit, Hal 358 – 359.

1 komentar:

Unordered List

Sample Text

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Translate

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Recent

Popular Posts

Recent Posts

Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Text Widget